DINDIKBUD-29/09/2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melalui Sub. Bag. Program menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Bea Cuka dengan tema ”Gempur Rokok Ilegal”, yang di laksankanakan pada hari Kamis, 29 September 2022 di Aula Budi Utomo Dindikbud Kabupaten Demak, yang di buka secara langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Drs, SUBKHAN, MM, yang dihadiri seluruh pelaku seni di Kabupaten Demak sebanyak 50 peserta.
Dalam kesempatan tersebut Plt Kadin menyampaikan Perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi salah satu pendapatan negara yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Provinsi ataupun Kabupaten/ Kota penghasil cukai hasil tembakau dan atau penghasil tembakau.
Plt. Kadin Dikbud Subkhan juga menjelaskan, Kabupaten Demak merupakan salah satu daerah penghasil cukai (tersebar dalam 6 Kecamatan : Karanganyar, Demak, Mijen, Wonosalam, Karangawen dan Mranggen) dan penghasil tembakau (tersebar dalam 3 Kecamatan : Guntur, Karangawen dan Mranggen) yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Namun, naiknya tarif pita cukai menimbulkan persaingan yang kurang sehat pada industri rokok dan membuat semakin meluasnya peredaran rokok ilegal.
“Ini menjadi persoalan kita bersama. Keberadaan rokok ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemerintah, produsen produk legal, dan masyarakat”, tuturnya.
Oleh karena itu, subkhan menyambut baik atas terselenggaranya sosialisasi DBHCHT, guna memberikan edukasi terkait bahaya rokok ilegal kepada masyarakat, utamanya kepada seniman se-Kabupaten Demak.
“Mudah-mudahan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terkait peraturan perundangan-undangan di bidang cukai, sehingga mampu menjadi bekal dalam memerangi rokok ilegal”, tuturnya.
“Saya juga berharap Panjenengan sebagai pelaku seni dapat menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Demak dalam memberikan edukasi masyarat tentang dampak negatif rokok ilegal, yaitu melalui pagelaran seni”, pungkasnya.
Adapun Nara Sumber dalam acara tersebut diantaranya Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.
Turut hadi dalam kegiatan tersebut Ka. Sub. Bag. Program, Sub. Koordinator Kesenian dan Pelaksana di Lingkungan Dindikbud Kab. Demak;
Materi dapat di lihat di bawah ini :
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.
BE CUKAI Sosialisasi Cukai HT 2022_Anti KorupsiBiro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA)
DBHCHT DI JAWA TENGAH 5Gallery Kegiatan