Bidang Pembinaan Kebudayaan
Bidang Pembinaan Kebudayaan mempunyai tugas perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan, pengendalian, pengoordinasian dan pengelolaan kegiatan budaya, kesenian, sejarah dan cagar budaya. Untuk melaksanakan tugas pokok Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan Kebudayaan;
- pengelolaan dan penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Pembinaan Kebudayaan;
- pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan Kebudayaan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan mempunyai tugas:
- merencanakan operasional program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Bidang Pembinaan Kebudayaan;
- mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Bidang Pembinaan Kebudayaan;
- memberi petunjuk, arahan serta membagi tugas kepada bawahan dalam melaksanakan tugas;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan /sesuai ketentuan yang berlaku;
- melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
- merumuskan bahan kebijakan teknis pembinaan Bidang Pembinaan Kebudayaan sesuai peraturan perundang- undangan sebagai bahan kajian pimpinan;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan kebudayaan, kesenian, sejarah dan cagar budaya;
- melaksanakan fasilitasi dan pengelolaan kebudayaan berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
- mengusulkan calon penerima penghargaan kebudayaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan koordinasi pelestarian nilai-nilai budaya, perlindungan cagar budaya, benda-benda purbakala dan peninggalan sejarah daerah dan nasional;
- melaksanakan pengaturan pelaksanaan penelitian, pendataan informasi/dokumentasi, dan pemeliharaan seni budaya dan peninggalan sejarah;
- memfasilitasi kegiatan kebudayaan antar daerah atau antar negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan inovasi dan mendayagunakan teknologi informasi untuk pengembangan kebudayaan, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Pembinaan Kebudayaan guna menyusun konsep tindaklanjut perbaikan;
- mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
- melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Pembinaan Kebudayaan kepada atasan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi tersebut Bidang Pembinaan Kebudayaan di bantu oleh 1) Seksi Budaya, 2) Seksi Kesenian dan 3) Seksi Cagar Budaya dan Sejarah.