DINDIKBUD-02/10/2020 Pengelolaan Perekaman Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan mulai tahun Pelajaran 2020/2021 menjadi wewenang Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemdikbud, hal ini berdasarkan Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Data dan Teknologi Informasi Nomor 3187/J1/TI/2020 Perihal Tata Kelola Pendataan Pendidikan Tanggal 06 Juni 2020. Merujuk dari surat Mentri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 …