Category: PPID

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN Pemohon Informasi Publik menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan melalui : Datang langsung dan mengisi formulir permohonan pengajuan keberatan informasi publik dengan melengkapi fotocopy identitas diri (KTP). Melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim kealamat email PPID yang …

Teruskan membaca

PERMOHONAN KEBERATAN ATAS PELAYANAN INFO PUBLIK

Apabila pemohon tidak puas atau PPID tidak memberikan Informasi Publik sebagaimana yang dikehendaki oleh Pemohon Informasi Publik setelah menunggu 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja (apabila PPID mengajukan perpanjangan waktu) maka : Pemohon informasi publik dapat mengirim surat keberatan kepada atasan PPID; Apabila atasan PPID menanggapi surat keberatan dari pemohon informasi dan Pemohon Informasi …

Teruskan membaca

TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK

Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut : Pemohon informasi datang/via pos ke Sekretariat PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengisi formulir permintaan informasi dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi. Petugas PID memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik. Petugas PID memproses pemintaan informasi publik sesuai …

Teruskan membaca

Permohonan Informasi Publik

Alur Layanan Informasi Publik   Syarat : 1.MENYERAHKAN FOTO COPY KTP 2. MENGISI FORMULIR YANG DISEDIAKAN *klik Disini* 3. MENYERTAKAN SALINAN ATAU FOTOCOPY AKTA PENDIRIAN BADAN PUBLIK (UNTUK YANG BERBADAN HUKUM); 4. MEMBERIKAN NOMOR TELEPON YANG BISA DIHUBUNGI; 5. MEMBERIKAN EMAIL YANG VALID;   Formulir Permohonan Informasi Publik Semoga bermanfaat – Terimakasih

Seputar PPID

DINDIKBUD-31/7/2019 Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan …

Teruskan membaca

Layanan PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Mekanisme pelayanan informasi publik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Pemohon Informasi menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, fax, e-mail, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak; Pemohon Informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memberikan salinan identitas diri/organisasi;. Pemohon Informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari …

Teruskan membaca

LAPORAN SURVEY INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat  

Informasi Publik Secara Berkala

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Berikut adalah informasi publik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak

Teruskan membaca