Mekanisme pelayanan informasi publik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Pemohon Informasi menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, fax, e-mail, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak; Pemohon Informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memberikan salinan identitas diri/organisasi;. Pemohon Informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari …
Category: Infromasi Berkala
Informasi Berkala
Jan 31
Informasi Publik Secara Berkala
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Berikut adalah informasi publik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak