Menu Tutup

Surat Pemberitahuan Rilis Dapodik 2026.b

Yth.  Kepala Satuan Pendidikan Jenjang

  1. PAUD (TK, KB, TPA, SPS);
  2. DIKDAS (SD, SMP);
  3. DIKMAS (PKBM dan SKB).

 

Salam sejahtera bagi kita semua,

Dengan hormat kami sampaikan, Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah nomor 0253/C/TI.03.00/2026 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah merilis Aplikasi Dapodik versi 2026.b. Rilis ini dilakukan sebagai bagian dari perbaikan dan pembaruan pada sejumlah fitur Aplikasi Dapodik yang digunakan pada semester genap tahun ajaran 2025/2026.

Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2026.b untuk satuan pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menugaskan Operator Dapodik untuk mengunduh aplikasi dapodik versi 2026.b berupa installer di https://dapo.kemendikdasmen.go.id/unduhan;
  2. Memastikan Operator Dapodik sudah terdaftar dan update surat tugas di laman (https://sdm.data.kemdikbud.go.id/) dan melengkapi data di Profil Pengguna DAPODIK;
  3. Segera melakukan pemutakhiran data yang belum menginput data izin pendirian dan/atau SK Ijin Operasional dan Profil Citra Sekolah, Kegiatan Sekolah, Sarana dan Prasarana serta titik koordinat satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan di Aplikasi Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan melalui laman (https://vervalsp.data.kemendikdasmen.go.id/);
  4. Melakukan pembaruan data di satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik versi 2026.b, yaitu :
  5. melakukan pemutakhiran data sarana dan prasarana, meliputi :
  6. tanah,
  7. bangunan,

iii.   ruang, dan

  1. buku.
  2. melakukan pemutakhiran data rinci satuan pendidikan, meliputi:
  3. ketersediaan listrik, dan
  4. internet.
  5. Pembaruan Profil Sekolah, Profil Sarana dan Prasarana, Profil GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), dan Profil PD (Peserta Didik) dengan melengkapi referensi alamat sampai dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan tingkat desa/kelurahan melalui aplikasi dapodik versi 2026.b;
  6. Sekolah dapat melalukan perbaikan data PD (Peserta Didik) oleh operator dapodik melalui laman (https://vervalpd.data.kemendikdasmen.go.id/) atau secara mandiri oleh Peserta Didik atau Wali murid melalui laman (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/), dengan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik sesuai dengan data pada Dukcapil;
  7. Melakukan pemutakhiran data nilai peserta didik menggunakan Aplikasi e-Rapor yang terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik; dan
  8. Verifikasi Akun Sekolah melalui (https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/) verifikasi akun sekolah melalui Operator Sekolah untuk akun yang belum terverifikasi;
  9. Verifikasi Akun dan Riwayat Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), melalui laman (https://ptk.datadik.kemendikdasmen.go.id/) Verifikasi akun dan Riwayat Pendidikan GTK menjadi tanggung jawab GTK masing-masing, pengelolaan akun GTK dilakukan oleh GTK masing-masing;
  10. Sekolah dapat melakukan perbaikan data GTK melalui laman (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/);
  11. GTK dapat melakukan pengecekan dan Validasi datanya melalui laman (https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/) dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di dapodik;
  12. Sekolah berstatus swasta sudah terinput data sekolah pada laman https://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id/ sesuai dengan yayasan yang terdaftar sesuai dengan NPYP (Nomor Pokok Yayasan Pendidikan).
  13. Persetujuan Penambahan GTK Baru dan GTK Mutasi akan dimulai pada tanggal 22 Januari 2026 s.d. 28 Mei 2026 melalui Admin Dinas untuk Sekolah Negeri Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB, sedangkan untuk Sekolah Swasta Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB Swasta melalui Operator Yayasan dan akan dikonfirmasi oleh Admin Dinas. Informasi syarat dan ketetuan penambahan GTK baru dan GTK Mutasi dapat di unduh di laman (http://dindikbud.demakkab.go.id/) pada menu layanan dapodik;
  14. Menugaskan Petugas pendataan untuk melakukan pemutakhiran data melalui Aplikasi Dapodik versi 2026.b semester 2 tahun ajaran 2025/2026. Yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data diantaranya sebagai berikut :
  15. Aplikasi Dapodik versi 2026.b, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh pada laman https://dapo.kemendikdasmen.go.id.
  16. Pada aplikasi Dapodik versi 2026.b terdapat perubahan alur penginputan listrik dan internet.
  17. Perbaikan data prasarana yang meliputi tanah, bangunan, dan ruang dilakukan melalui pengajuan pada Manajemen Satuan Pendidikan (https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id) dengan persetujuan oleh Dinas Pendidikan melalui Manajemen Dinas (https://datadik.kemendikdasmen.go.id). Satuan pendidikan diminta memastikan seluruh isian data prasarana telah lengkap dan sesuai ketentuan paling lambat tanggal 28 Februari 2026, sebelum dilakukan penutupan penginputan pada Aplikasi Dapodik.
  18. Penutupan penambahan peserta didik baru di Aplikasi Dapodik untuk jenjang PAUD dan SD. Penambahan peserta didik baru dilakukan melalui Manajemen Satuan Pendidikan (https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id).;
  19. Kepala satuan pendidikan memastikan seluruh data terbarukan di Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan (https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id);
  20. Validasi dan kebenaran data Sekolah menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah masing-masing;

Mohon segera melakukan instalasi Aplikasi Dapodik versi 2026.b untuk kelancaran pendataan. Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak

Haris Wahyudi Ridwan, AP, M.Si

Surat Pemberitahuan dapat dilihat dibawah ini :

20260114102737SURAT Dapodik RILIS 2026b Semester 2

Share via
Copy link
Powered by Social Snap