Menu Close

Informasi GTK PPPK Paruh Waktu

Pemberitahuan Update DAPODIK GTK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025

Kepada Yth.

Kepala Satuan Pendidikan Jenjang

  1. Kepala SD Negeri (terlampir);
  2. Kepala SMP Negeri (terlampir);
  3. Kepala SPNF SKB Negeri (terlampir);
  4. Kepala TK Negeri (Terlampir);

                    

Berdasarkan Surat Undangan dari Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Demak Nomor : 821/593 tanggal 5 Desember 2025  tentang Undangan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di Kabupaten Demak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mendapatkan alokasi Tenaga Teknis sebanyak 463 orang dan Guru sebanyak 326 orang dengan jumlah PPPK Paruh Waktu sejumlah 789 orang sebagaimana terlampir. Sebagai tindak lanjut dan dalam rangka tertib administrasi kepegawaian, perlu adanya pemutakhiran data Tenaga Teknis dan guru pada Aplikasi DAPODIK.

Untuk keperluan tersebut Saudara dimohon menugaskan Tenaga Teknis dan Guru PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 dan Operator Dapodik Sekolah untuk melakukan pemutakhiran data sebagaimana mekanisme terlampir.

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan banyak terimakasih.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Demak

 

Haris Wahyudi Ridwan, AP, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP 197606061995011001

 

 

 

MEKANISME & PROSEDUR PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PPPK Paruh Waktu Pada Aplikasi DAPODIK 2026.b.

Mekanisme Penambahan GTK Baru, Mutasi dan Perubahan Data GTK ada beberapa pihak yang terlibat, meliputi Pemohon (GTK), Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, admin DAPODIK.

Pemohon/GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)

Menyiapkan Dokumen Persyaratan Baru, Mutasi dan Perubahan Data untuk Proses Baru, Mutasi GTK dan Perubahan Data, Mengirimkan Dokumen dan File melalui laman yang telah di siapkan.

Syarat-syarat Perubahan data GTK PPPK Paruh Waktu Jenjang TK, SD, SMP dan SPNF SKB Negeri :

  1. Surat Permohonan GTK baru, Mutasi atau Perubahan data GTK dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Hasil Pindai (scan) SK PPPK Paruh Waktu (Asli);
  3. Hasil Pindai SK Pembagian Tugas Mengajar Tahun Ajaran 2025/2026 Semester 2 bagi guru dan Urain Tugas bagi Tenaga Teknis;
  4. Pengiriman File GTK PPPK Paruh Waktu penamaan file (NIP-NAMA-UNITKERJA) dapat dikirim disini: https://s.id/gtkpppkpwdemak2026

Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah dan Operator Sekolah)

  1. Pengecekan terhadap kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya;
  2. Pengesahan terhadap Dokumen (tanda tangan dan stempel);
  3. Surat Permohonan Mutasi, Baru dan Perubahan Data GTK kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak;
  4. Menarik Data GTK Baru, dan Mutasi dari Manajemen Dapodik Sekolah (https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id/), setelah dikonfirmasi dari Dinas Tarik Data Aplikasi Dapodik Lokal;
  5. TarikData dari DAPODIK Lokal, dan Merekam Data Rinci GTK melalui Aplikasi DAPODIK Versi 2026.b;
  6. Mengirimkan Data Rinci GTK ke Pusat melalui Sinkronisasi DAPODIK;

Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan

  1. Mengkoordinasikan GTK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di Wilayahnya masing-masing;
  2. Daftar dan informasi GTK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 dapat di unduh dilaman https://dindikbud.demakkab.go.id/index.php/2026/01/07/pppk-paruh-waktu/ ;
  •  

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak (DINDIKBUD)

  1. Konfirmasi Penugasan dari Pengajuan Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK/GTK);
  2. Melakukan Verifikasi dan Validasi GTK Baru, Mutasi dan Perubahan Data dari Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK/GTK);
  3. Merubah Status Kepegawaian dan Perubahan Data GTK;

INFORMASI GTK PPPK Paruh Waktu TAHUN 202

  1. Proses Pengajuan GTK Baru dan Perubahan Status Kepegawaian, Mutasi, serta Perubahan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 akan dilakukan oleh admin DAPODIK /GTK Kabupaten setelah Guru mengisikan formular yang telah disiapkan atau mengirimkan ajuan;
  2. Khusus untuk GTK PPPK Paruh Waktu yang belum terdaftar di DAPODIK dapat mengikuti Pengajuan pengajuan GTK baru dan GTK Mutasi sebagaimana terlampir dan konfirmasi secara langsung;

Informasi GTK PPPK Paruh Waktu dapat di unduh di laman :

https://dindikbud.demakkab.go.id/index.php/2026/01/07/pppk-paruh-waktu/

Tatacara dan syarat GTK Mutasi dapat di unduh dilaman dibawah ini :

https://dindikbud.demakkab.go.id/index.php/2026/01/18/gtk-pindah-mutasi/

Tatacara dan syarat GTK Baru dapat di unduh dilaman dibawah ini:

https://dindikbud.demakkab.go.id/index.php/2026/01/18/ptk-baru/

Surat Secara Lengkap Dapat dilihat dibawah ini :

20260120090129SURAT-GTK-Status-PPPK Paruh Waktu-2026-TTE

Download Disini

Share via
Copy link
Powered by Social Snap