Menu Close

Dindikbud Demak Pastikan Kualitas Layanan Melalui Penerbitan SK Kompensasi

Dindikbud-18/11/2025    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan publiknya. Hal ini diwujudkan melalui penetapan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas tentang Standar Pelayanan (SP) yang mencakup jaminan dan kompensasi bagi pengguna layanan.

Menurut Kepala Dindikbud Demak, penetapan standar pelayanan ini bertujuan untuk memastikan setiap layanan, mulai dari rekomendasi mutasi hingga legalisasi dokumen pendidikan, dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Dindikbud telah menerbitkan SK kompensasi layanan sejak tahun 2023. SK Kompensasi Layanan Dindikbud merupakan jaminan pelayanan yang mencakup jaminan kompensasi apabila terjadi ketidaksesuaian atau keterlambatan dari standar yang telah dijanjikan. Kompensasi tersebut berupa pemberian solusi penyelesaian masalah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, penyampaian permohonan maaf kepada pemohon dan mendahulukan nomor antrian pelayanan atau memberikan pelayanan prioritas pada pelayanan selanjutnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Dindikbud Demak dalam merespons arahan pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memberikan kepastian layanan terbaik kepada masyarakat, terutama di sektor Pendidikan.

Lampiran SK Kompensasi Layanan:

SK KOMPENSASI LAYANAN

Share via
Copy link
Powered by Social Snap