Menu Tutup

Surat Pemberitahuan Rilis Dapodik 2026

Yth.  Kepala Satuan Pendidikan Jenjang

  1. PAUD (TK, KB, TPA, SPS);
  2. DIKDAS (SD, SMP);
  3. DIKMAS (PKBM dan SKB).

 

Salam sejahtera bagi kita semua,

Disampaikan bahwa dalam rangka Pemutakhiran data semester 1 tahun ajaran 2025/2026 dilaksanakan menggunakan aplikasi terbaru yang saat ini dirilis yaitu Aplikasi Dapodik versi 2026 Integrasi data dan pembaruan aplikasi telah dilaksanakan agar Aplikasi Dapodik versi 2026 dapat digunakan sebagai alat untuk pengumpulan data dari satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB. Untuk keperluan tersebut Satuan Pendidikan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut

  1. Menugaskan Operator Dapodik untuk mengunduh aplikasi dapodik versi 2025 berupa installer di https://dapo.kemendikdasmen.go.id/unduhan;
  2. Memastikan Operator Dapodik sudah terdaftar dan update surat tugas di laman (https://sdm.data.kemdikbud.go.id/) dan melengkapi data di Profil Pengguna DAPODIK;
  3. Segera melakukan pemutakhiran data yang belum menginput data izin pendirian dan/atau SK Ijin Operasional dan Profil Citra Sekolah, Titik Koordinat Sekolah, Kegiatan Sekolah, Sarana dan Prasarana melalui laman (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/);
  4. Melakukan pembaruan data peserta didik, sarana, dan prasarana sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik versi 2026;
  5. Pembaruan Profil Sekolah, Profil Sarana dan Prasarana, Profil GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), dan Profil PD (Peserta Didik) dengan melengkapi referensi alamat sampai dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan tingkat desa/kelurahan melalui aplikasi dapodik versi 2026;
  6. Sekolah dapat melalukan perbaikan data PD (Peserta Didik) oleh operator dapodik melalui laman (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/) atau secara mandiri oleh Peserta Didik atau Wali murid melalui laman (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/), dengan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik sesuai dengan data pada Dukcapil;
  7. Verifikasi Akun Sekolah melalui (https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/) verifikasi akun sekolah melalui Operator Sekolah untuk akun yang belum terverifikasi;
  8. Verifikasi Akun dan Riwayat Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), melalui laman (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/) Verifikasi akun dan Riwayat Pendidikan GTK menjadi tanggung jawab GTK masing-masing, pengelolaan akun GTK dilakukan oleh GTK masing-masing;
  9. Sekolah dapat melakukan perbaikan data GTK melalui laman (http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/);
  10. GTK dapat melakukan pengecekan dan Validasi datanya melalui laman (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di dapodik;
  11. Sekolah berstatus swasta sudah terinput data sekolah pada laman https://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id/ sesuai dengan yayasan yang terdaftar sesuai dengan NPYP (Nomor Pokok Yayasan Pendidikan).
  12. Persetujuan Penambahan GTK Baru dan GTK Mutasi akan dimulai pada tanggal 15 Agustus 2025 s.d. 05 November 2025 melalui Admin Dinas untuk Sekolah Negeri Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB, sedangkan untuk Sekolah Swasta Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB Swasta melalui Operator Yayasan dan akan dikonfirmasi oleh Admin Dinas. Informasi syarat dan ketetuan penambahan GTK baru dan GTK Mutasi dapat di unduh di laman (http://dindikbud.demakkab.go.id/);
  13. Menugaskan Petugas pendataan untuk melakukan pemutakhiran data melalui Aplikasi Dapodik versi 2026 semester 1 tahun ajaran 2025/2026. Yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data diantaranya sebagai berikut :
  14. Satuan Pendidikan diharapkan memprioritaskan pendataan Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 dengan status Naik Kelas terlebih dahulu, dilanjutkan dengan peserta didik baru, serta melakukan isian partisipasi BOSP. Perubahan dan pembaruan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik. Berdasarkan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, disampaikan bahwa Satuan Pendidikan harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya, dan;
  15. Cut off untuk program BOSP pada jenjang DIKDAS (SD, SMP), jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dan Jenjang Dikmas (SKB/PKBM) dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2025;
  16. Penambahan validasi tugas tambahan berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025;
  17. Penguncian jumlah rombel dan anggota rombel untuk tingkat 8 dan 11 berdasarkan daya tampung Tahun Ajaran 2024/2025;
  18. Penyesuaian referensi mata pelajaran berdasarkan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025;
  19. Penambahan informasi daya tampung di menu beranda untuk jenjang SD, SMP, SMA Negeri;
  20. Validasi dan kebenaran data Sekolah menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah masing-masing;

 

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak

Haris Wahyudi Ridwan, AP, M.Si

20250728085512SURAT Dapodik RILIS 2026

download surat

Share via
Copy link
Powered by Social Snap