Menu Close

Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2025.b

Kepada Yth.

Kepala Satuan Pendidikan Jenjang

  1. PAUD (TK, KB, TPA, SPS);
  2. DIKDAS (SD, SMP);
  3. DIKMAS (PKBM dan SKB).

Disampaikan bahwa dalam rangka Pemutakhiran data semester 2 tahun ajaran 2024/2025 dilaksanakan oleh Slot BSI menggunakan aplikasi terbaru yang saat ini dirilis yaitu Aplikasi Dapodik versi 2025.b Integrasi data dan pembaruan aplikasi telah dilaksanakan agar Aplikasi Dapodik versi 2025.b dapat digunakan sebagai alat untuk pengumpulan data dari satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB. Untuk keperluan tersebut Satuan Pendidikan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menugaskan Operator Dapodik untuk mengunduh aplikasi dapodik versi 2025.b berupa installer di https://dapo.dikdasmen.go.id/unduhan;
  2. Memastikan Operator Dapodik sudah terdaftar dan update surat tugas di laman (https://sdm.data.kemdikbud.go.id/) dan melengkapi data di Profil Pengguna DAPODIK;
  3. Segera melakukan pemutakhiran data yang belum menginput data izin pendirian dan/atau SK Ijin Operasional dan Profil Citra Sekolah, Titik Koordinat Sekolah, Kegiatan Sekolah, Sarana dan Prasarana melalui laman (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/);
  4. Melakukan update data peserta didik, sarana, dan prasarana sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik versi 2025.b;
  5. Update Profil Sekolah, Profil Sarana dan Prasarana, Profil GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), dan Profil PD (Peserta Didik) dengan melengkapi referensi alamat sampai dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan tingkat desa/kelurahan melalui aplikasi dapodik versi 2025.b;
  6. Sekolah dapat melalukan perbaikan data PD (Peserta Didik) oleh operator dapodik melalui laman (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/) atau secara mandiri oleh Peserta Didik atau Wali murid melalui laman (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/), dengan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik sesuai dengan data pada Dukcapil;
  7. Verifikasi Akun dan Riwayat Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), melalui laman (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/) Verifikasi akun dan Riwayat Pendidikan GTK menjadi tanggung jawab GTK masing-masing, pengelolaan akun GTK dilakukan oleh GTK masing-masing;
  8. Sekolah dapat melakukan perbaikan data GTK melalui laman (http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/);
  9. GTK dapat melakukan pengecekan dan Validasi datanya melalui laman (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di dapodik;
  10. Penambahan GTK Baru dan persetujuan GTK Baru akan dimulai pada tanggal 17 Februari 2025 s.d. 27 Mei 2025 melalui Admin Dinas untuk Sekolah Negeri Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB, sedangkan untuk Sekolah Swasta Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB Swasta melalui Operator Yayasan dan akan dikonfirmasi oleh Admin Dinas. Informasi syarat dan ketetuan penambahan GTK baru dapat di unduh di laman (http://dindikbud.demakkab.go.id/) pada menu dapodik, layanan dapodik;
  11. Menugaskan Petugas pendataan untuk melakukan pemutakhiran data melalui Aplikasi Dapodik versi 2025.b semester 2 tahun ajaran 2024/2025.
  12. Pengisian/pemutakhiran data peserta didik meliputi komponen identitas peserta didik, tinggi badan, berat badan dan lingkar kepala Peserta Didik pada aplikasi dapodik;
  13. Cut off untuk waktu pengisian/pemutakhiran data peserta didik pada Dapodik untuk pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Fase 1, yang semula menggunakan Dapodik cut off tanggal 31 Januari 2025 diperpanjang sampai menjadi tanggal 10 Februari 2025 pada jenjang DIKDAS (SD, SMP), jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dan Jenjang Dikmas (SKB/PKBM);
  14. Satuan pendidikan memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan pendidikan terdaftar pada Dasbor e-Ijazah di laman (https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/). Apabila ditemukan data peserta didik tingkat akhir belum terdaftar pada Dasboar e-Ijazah, lakukan pembaruan data peserta didik pada aplikasi Dapodik;
  15. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian penugasan Kepala Sekolah. Apabila penugasan Kepala Sekolah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan Kepala Sekolah pada aplikasi Dapodik oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan;
  16. Validasi dan kebenaran data Sekolah menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah masing-masing;

 

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan banyak terimakasih.

Kepala

 

 

Haris Wahyudi Ridwan, AP, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 197606061995011001

Surat_dapodik_semeter-2-2025b_realese-dan-pemutakhiran data PD, GTK

Download

 

Share via
Copy link
Powered by Social Snap