DINDIKBUD-16/10/2023 Tim pelaksana pelayanan publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak sebagaimana Diktum KESATU agar dapat mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta mewujudkan tercapainya Visi dan Misi Kabupaten Demak.
Tim Pelaksana Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak nomor : 800/3640/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK PADA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak dapat dilihat dibawah ini :
SK_PELAYANAN_PUBLIK_perubahan