DINDIKBUD-07/06/2021 Berdasarkan Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/20 Tahun 2021 Tanggal 1 Juni 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Demak dan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Demak yang masuk dalam zona merah. Maka dengan ini disampaikan bahwa Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dan Penilaian Akhir Tahun 2020/2021 di Jenjang PAUD, SD, dan SMP Kembali dilaksanakan Secara Daring (Online) Mulai Tanggal 8 s.d. 14 Juni 2021.
Surat edaran lebih lengkap dapat di lihat di bawah ini :
Edaran Pembelajaran Daring
Semoga bermanfaat – Terimakasih