DINDIKBUD-06/10/2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak melalui Bidang Pembinaan PAUD dan PNF melakasanakan Kegiatan Rapat Koordinasi dengan OPD terkait tentang Peraturan Bupati Wajib PAUD Minimal 1 Tahun Pra SD kegiatan ini sebagai Implementasi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini (SPM PAUD) Kabupaten Demak Tahun 2020, Kegiatan ini di Laksanakan di Gedung Bina Praja Kabupaten Demak pada hari Senin s.d. Rabu, 5 s.d 7 Oktober 2020 mulai pukul 08.00 WIB s.d. 12.30 WIB, dalam Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh BUPATI Demak HM Natsir menyampaikan beberapa hal terkait Pendidikan Anak Usia Dini :
BUPATI :
- Menggaris bawahi GOLDEN AGE;
- Layanan sesuai usia dan stimulan yang sesuai dengan STTPA;
- Perhatian juga kepada SPS (Satuan Paud Sejenis) seperti Pospaud PAUD TPQ;
- Penegasan Larangan Calistung PAUD dan sosialisasikan kepada masyarakat;
- Mengembalikan karekter anak bangsa ditengah-tengah dunia digital;
Dalam Kesempatan tersebut Sekretaris Daerah meyampaikan pentingnya layanan Pendidikan Anak Usia Dini dalam kegiatan tersebut :
SEKDA :
- Bagaimana anak usia paud terlayani. Bagaimana pendataannya;
- SDM yang memenuhii standar layanan PAUD;
- Siapa yang diberi tugas membantu merekam ngoyak anak masuk PAUD (hukum wajib PAUD);
- Melalui prosedur dan perijinan tata cara layanan yang baik;
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dra. AFIDA ASPAR, M.M, di dampingi Kasi PAUD Sumini, S.Pd, M.M berharap, dengan terbitnya nanti aturan baru yang mewajibkan sekolah selama setahun di PAUD sebelum masuk sekolah dasar (Pra-SD) akan menuntaskan penyelenggaraan pendidikan anak khususnya di usia dini terutama yang berusia antara 5-6 tahun.
Semoga bermanfaat – Terimakasih