DINDIKBUD-24/01/2020 Rekonsiliasi merupakan cara yang tepat untuk melakukan pencocokan /kesamaan data sekolah dengan data yang ada di dinas.
Dengan rekonsilasi akan diketahui apakah ada perubahan pengurangan asset ataupun penambahan asset dari pengadaan maupun penghapusan, hal ini harus dicatat agar jumlah dan nilai asset bisa akurat.
Demikian disampaikan Ka. Sub. Bag. Keuangan Ayu Widiya Danasari pada acara pembukaan rekonsiliasi barang milik daerah (BMD)/aset dan rekonsiliasi belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 dan sisa dana BOS Tahun 2018 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Tahun 2020 bertempat di Aula Budi Utomo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (06/01/2020)
Menurut beliau, belanja dana BOS dalam pencatatannya dapat terjadi perbedaan, untuk itu diharapkan melalui kegiatan rekonsiliasi, semua yang berhubungan dengan data, baik laporan asset dan laporan kas/laporan persediaan barang yang menjadi bahan penyajian penyusunan laporan keuangan dinas pendidikan dan kebudayaan dapat terselesaikan dengan baik.
Kegiatan tersebut lanjut berlangsung selama 15 hari dan diikuti Kepala Sekolah, Bendahara BOS dan Operator aset seluruh SD, SMP Negeri di Kabupaten Demak.
Semoga bermanfaat – Terimakasih