Alur Layanan Informasi Publik Syarat : 1.MENYERAHKAN FOTO COPY KTP 2. MENGISI FORMULIR YANG DISEDIAKAN *klik Disini* 3. MENYERTAKAN SALINAN ATAU FOTOCOPY AKTA PENDIRIAN BADAN PUBLIK (UNTUK YANG BERBADAN HUKUM); 4. MEMBERIKAN NOMOR TELEPON YANG BISA DIHUBUNGI; 5. MEMBERIKAN EMAIL YANG VALID; Formulir Permohonan Informasi Publik Semoga bermanfaat – Terimakasih
July 31, 2019 archive
Jul 31
Seputar PPID
DINDIKBUD-31/7/2019 Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan …
Jul 31
Apel pagi DINDIKBUD dan sekaligus pelepasan ASN Yang Memasuki masa purna bhakti
DINDIKBUD-31/07/2019 Wakil Bupati Demak Joko Sutanto memimpin apel pagi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus menggelar acara pelepasan dengan Drs. Anjar Gunadi, M.Pd., jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Moh Sugeng Pelaksana di Bidang PAUD dan PNF, Seksi Pembinaan PAUD yang memasuki masa Purna Bhakti/Pensiun. Dalam sambutannya, Joko Sutanto menyampaikan selamat memasuki masa …