Layanan PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Mekanisme pelayanan informasi publik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak

  1. Pemohon Informasi menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, fax, e-mail, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak;
  2. Pemohon Informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memberikan salinan identitas diri/organisasi;.
  3. Pemohon Informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari Petugas Informasi apabila syarat permohonan informasi telah dilengkapi;
  4. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  5. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
  • Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak.
  • Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta.
  • Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
  • Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan.
  • Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya.
  • Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan.
  • Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.

Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dalam permohonan informasi publik

Informasi Layanan Publik
Laporan ini dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Badan Publik. Laporan ini tidak hanya sekadar menggugurkan tanggung jawab yang diperintahkan oleh UU KIP juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), melainkan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kepada masyarakat.

  1. laporan layanan publik Komisi Informasi Pusat 2014
  2. laporan Layanan publik Komisi Informasi Pusat 2015

Waktu Pelayanan Informasi

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.

dengan Jam Layanan Sebagai berikut :

Gambar 1

Sedangkan untuk pelayanan informasi melalui surat elektronik dapat di kirim ke E-mail : dindikbud@demakkab.go.id – dindikbud.demak@yahoo.com dan   (0291) 685364

 Maklumat Layanan 

Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Dalam hal ini PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak menyatakan Maklumat Pelayanan Sebagai Berikut :

Gambar 2

Penetapan Standar Biaya

Biaya standar adalah biaya yang ditentukan di muka, yang merupakan jumlah biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk satu satuan layanan/prodok atau untuk membiayai kegiatan tertentu, di bawah asumsi kondisi ekonomi, efisien dan faktor-faktor lain tertentu, Dalam hal ini PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Standar Biaya Pelayanan PPID Sebagai Berikut;

Gambar 3

Form terkait dengan permohonan Informasi Publik:

  1. Form Permohonan Informasi Publik
  2. Form Keberatan

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap