Sosialisasi SISPENA Satpen PAUD

DINDIKBUD-12/09/2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melalui Bidang Pembinaan PAUD dan PNF menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi SISPENA bagi Satpen PAUD yang belum akreditasi, pada hari Rabu, 08 September 2022 yang dilaksanakan  di Ruang Pertemuan Wakil Bupati Lt. 1 Setda Demak mulai Jam 08.00 WIB s.d. Selesai, adapun kegiatan tersebut dihadiri Kepala sekolah di Satuan Pendidikan PAUD yang belum terakreditasi baik TK, KB, TPA dan SPS.

Kegiatan tersebut di buka secara langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Drs. Subkan, M.M memberikan arahan sekaligus menyampaikan KEBIJAKAN PENJAMINAN MUTU /AKREDITASI KABUPATEN DEMAK, Sedangkan Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dra. Afida Aspar, M.M. di dampingi Kasie Pembinaan PAUD Sumini, S.Pd, M.M pada kesempatan tersebut menyampaikan prasyarat Akreditasi untuk Satuan Pendidikan PAUD, Sesuai dengan UU No. 20  Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  akreditasi yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi harus dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Akreditasi merupakan komponen yang penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah satuan pendidikan yang menjadi mitranya dalam menempuh pendidikan memiliki kualitas yang distandarkan oleh pemerintah. Akreditasi menyatakan kesesuaian sebuah Satuan Pendidikan PAUD atas standar yang ditetapkan, mencakup:
1. Standar Kompetensi Lulusan;
2. Standar Isi
3. Standar Proses;
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
5. Standar Sarana dan Prasarana;
6. Standar Pengelolaan;
7. Standar Pembiayaan;
8. Standar Penilaian.
Pada akhirnya, apakah status Akreditasi sebagai bagian kewajiban pemerintah (dikbud) untuk menentukan apakah satuan pendidikan tersebut layak untuk diakses masyarakat atau tidak?, hal ini penting supaya masyarakat tidak salah memilih lembaga pendidikan yang berkualitas.
Adapun Narasumber dalam kegiatan tersebut : 1)  ANIK ALFIAH, S.Pd, M.Pd sebagai Narasumber menyampaikan materi dengan judul ”MEMAHAMI INDIKATOR KUALITAS LAYANAN DAN PEMETAANNYA DALAM INSTRUMEN PPA” mengungkapkan berbagai komponen yang harus dipenuhi untuk sekolah yang akan di Akreditasi yang telah di tentukan oleh Badan Akreditasi Nasional, dalam hal ini BAN PAUD PNF di antaranya syarat umum meliputi:
• SURAT PERMOHONAN AKREDITASI
• IJIN OPERASIONAL
• JUMLAH PESERTA DIDIK
• SERTIFIKAT KOMPETENSI PENDIDIK
• KTSP
• Dan 8 standar yang harus di isi
2) Narasumber WAHYU TRI HUSODO, S.Pd menyampaikan materi dengan judul “INDIKATOR KUALITAS LAYANAN DAN PEMETAAN DALAM INSTRUMEN”.

Kegiatan akreditasi Satpen PAUD bertujuan untuk memberikan asesmen atau penilaian secara obyektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan pendidikan berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan.

Gallery Kegiatan

Semoga bermanfaatTerimakasih

Share via
Copy link
Powered by Social Snap