Surat Pengantar atau Nota Tugas Pindah Tugas/Mutasi GTK
- Cek List Form Mutasi Pegawai ;
- Persetujuan pindah dari instansi asal;
- Persetujuan dari instansi yang dituju (jika sudah ada);
- Fotokopi SK CPNS (dilegalisir);
- Fotokopi SK PNS (dilegalisir);
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir (dilegalisir);
- Fotokopi DP3 pada 2 tahun terakhir;
- Fotokopi Ijazah dan transkip nilai yang diakui (dilegalisir);
- Fotokopi Kartu Pegawai;
- Sertifikat Pendidik (jika sudah sertifikasi)
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau proses pengadilan (anak lampiran Perka BKN nomor 13A tahun 2006);
- Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan Perka BKN nomor 13A tahun 2006

- Pemohon mengajukan berkas ke Dinas melalui Persuratan
- Apabila memenuhi syarat untuk mutasi maka berkas akan diproses
3 Hari kerja
Jangka waktu penyelesaian berkas usulan Pindah Tugas Guru/TU diselesaikan +/- 3 hari
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
![]()
- Surat Pengantar Pindah Tugas/Mutasi Guru/TU
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdik.demak@gmail.com
- Wa : 082221702225 (Chat only)
- Unit Layanan Terpadu
Halaman Unduhan :
SD-Cek List Form Mutasi PTK ![]()
SMP-Cek Listt Form Mutasi PTK (download) ![]()
