DINDIKBUD-05/03/2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mendapatkan GTK dengan status PPPK, berikut Mekanisme Mutasi dan Perubahan Data GTK bisa anda lihat pada bagian di gambar di atas. Ada beberapa pihak yang terlibat, meliputi Pemohon GTK, Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, admin DAPODIK.
A. Pemohon/GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)
Menyiapkan Dokumen Persyaratan Mutasi dan Perubahan Data untuk Proses Mutasi GTK, Mengirimkan Dokumen dan File melalui laman yang telah di siapkan
Syarat-syarat Perubahan data GTK PPPK Jenjang SD dan SMP Negeri :
- Surat Permohonan Mutasi atau Perubahan data GTK dari Kasek Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Hasil Pindai (scan) SK PPPK (Asli);
- Hasil Pindai (scan) SPMT (Asli);
- Pengiriman File GTK PPPK penamaan file (Nomor-PPPK-NAMA-UNITKERJA) dapat dikirim disini: https://s.id/gtkpppkdemak2021
- Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah dan Operator Sekolah)
- Pengecekan terhadap kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya;
- Pengesahan terhadap Dokumen (tanda tangan dan stempel);
- Surat Permohonan Mutasi dan Perubahan Data GTK kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak;
- Menarik Data GTK Mutasi dari Manajemen Dapodik Sekolah (datadik.kemdikbud.go.id), setelah dikonfirmasi dari Dinas Tarik Data Aplikasi Dapodik Lokal;
- Merekam Data Rinci GTK melalui Aplikasi DAPODIK;
- Mengirimkan Data Rinci GTK ke Pusat melalui Sinkronisasi DAPODIK;
B. Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan
-
- Surat Pengantar kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak untuk Perubahan data Status Kepegawaian dari Honorer K2 ke PPPK.
- Megirimkan File Rekapitulasi GTK PPPK Tahun 2021 di Wilyahnya masing-masing ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Format dapat diunduh di laman dindikbud di informasi GTK PPPK Tahun 2021
C. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak (DINDIKBUD)
- Konfirmasi Penugasan dari Pengajuan Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK/GTK);
- Melakukan Verifikasi dan Validasi GTK Mutasi dan atau Alih Fungsi dari Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK);
- Merubah Status Kepegawaian dan Perubahan Data GTK;
D. INFORMASI GTK PPPK TAHUN 2021
Informasi GTK PPPK dapat di unduh di laman :
http://dindikbud.demakkab.go.id/index.php/2021/03/05/gtk-pppk–demak-2021/