Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler

DINDIKBUD-16/04/2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, merevisi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. … Nadiem mengatakan, dengan perubahan itu, dana BOS kini bisa digunakan untuk menunjang sistem belajar dari rumah. Salah satunya, membiayai pulsa atau paket data bagi guru dan murid.

Kemendikbud memberlakukan Permendikbud Nomor 19 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Perubahan Juknis  BOS  Tahun 2020 dapat di unduh di bawah ini :

Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Salinan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020

 

Semoga Bermanfaat Terimaksih

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap