Menu Close

Sosialisasi SPMB Daring Jenjang TK/SD/SMP Negeri di Kabupaten Demak Tahun 2026

DINDIKBUD-05/03/2026 Dalam ranngka menyamakan presepsi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Jenjang TK/SD dan SMP Negeri di Kabupaten Demak, di selenggarakan Sosialisasi, dan Sinkronisasi Data Jenjang PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang diselenggarakan oleh sekretariat, melalui Sub. Bag. Program, Kegiatan ini di hadiri seluruh Kepala Sekolah dan Operator serta Koordinator Wilayah Bidang Pendikan dan Kebudayaan Kecamatan Se-Kabupaten Demak yang berjumlah 14 Kecamatan, Koordinator Pengawas Jenjang SD, dan Kasi Pendais dari Kemenag Kabupaten Demak. Kegiatan di Buka secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, M.Si di dampingi oleh Sekretaris Dinas RIDWAN, ST, MT.  dan Ka. Sub. Bagian Program Ka. Sub. Bag. Program DIDIK AGUS SETYO PRIHADIYANTO, S.Sos., M.M, serta dari Tim SPMB Daring Kabupaten Demak.

Kegiatan Sosialisasi, Rekonsialisasi Desk Verifikasi dan Validasi Daya Tampung Jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP dilaksanakan mulai tanggal 2 s.d. 5 Maret Tahun 2026. Pada Kesempatan tersebut Kepala Dinas menyampaikan Kebijakan SPMB Berdasarkan “Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang tentang Sistem Penerimaan Siswa Baru“.

dapat dilihat di bawah ini :

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 (JDIH)

Sekretaris Dinas menyampaikan Kebijakan Pelaksanaan SPMB berdasarkan  Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor : 0301/C/HK.04.01/2026 Tanggal : 16 Januari 2026 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

Sedangkan Ka. Sub. Bagian Program menyampikan Pelaksanaan secara langsung Pelaksanaan SPMB Daring Jenjang TK/SD/SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 menyampaikan Daya Tampung Siswa Perombel Pelaksanaan SPMB TK/SD/SMP Negeri Kabupaten Demak berdasarkan “Surat Keputusan Kepala Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 71/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis dan Tatacara Pembentukan Rombongan Belajar Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Surat Edaran dapat dilihat di bawah ini :

SK Salinan Nomor 071 HM 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembagian Rombel

Sedangkan Tim Pelaksana SPMB Kabupaten Demak menyampaikan tentang Pengajuan Daya Tampung berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 tentang Juknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombel dan Jumlah Rombel pada Satpen dengan Kondisi Pengecualian

Sosialisasi SNPMB 2026 bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai teknis pendaftaran, persyaratan, dan strategi seleksi (SNBP/SNBT) kepada siswa, guru, dan orang tua. Manfaat utamanya meliputi persiapan matang, peningkatan motivasi, pemilihan sekolah yang tepat, dan pemahaman jadwal, guna meminimalisir kesalahan administratif dalam seleksi, dan memberikan informasi komprehensif mengenai prosedur, persyaratan, dan jalur pendaftaran (zonasi, prestasi, dll) agar calon siswa dan orang tua lebih siap. Manfaat utamanya meliputi peningkatan pemahaman terkait sistem seleksi baru, motivasi siswa, serta kemudahan akses informasi, baik daring maupun luring.

Manfaat Utama Sosialisasi SPMB Tahun 2026:
  • Pemahaman Prosedur yang Jelas: Memastikan calon pendaftar memahami mekanisme dan jadwal SPMB, mengurangi potensi kesalahan dalam pendaftaran.
  • Akses Informasi Terbaru: Menyampaikan perubahan aturan, seperti sistem zonasi atau persyaratan dokumen terbaru.
  • Optimalisasi Pilihan Sekolah: Membantu siswa mengenali sekolah lanjutan dan memilih yang sesuai minat serta bakat.
  • Motivasi Calon Siswa: Memberikan gambaran awal yang memotivasi siswa untuk berprestasi dan bersiap masuk ke jenjang lebih tinggi.
  • Efisiensi Waktu: Melalui sosialisasi daring (online), wali murid dapat memperoleh informasi lengkap tanpa kendala jarak.
  • Menjangkau Calon Berprestasi: Mempermudah sekolah mencari dan menarik siswa berprestasi melalui edukasi yang tepat sasaran

Sosialisasi yang efektif akan membangun komunitas yang melek informasi pendidikan dan mempermudah proses seleksi yang transparan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang tentang Sistem Penerimaan Siswa Baru

Gallery Kegiatan Sosialisasi

JADWAL PELAKSANAAN

No

Hari

Tanggal

Waktu

Wilayah

1

Senin

2 Maret 2026

13.00 – 15.00

Korwil Biddikbud Kec. Wonosalam

 

 

 

 

Korwil Biddikbud Kec. Dempet

2

Selasa

3 Maret 2026

13.00 – 15.00

Korwil Biddikbud Kec. Demak

 

 

 

 

Korwil Biddikbud Kec. Karangtengah

3

Rabu

4 Maret 2026

08.00 – 12.00

Korwil Biddikbud Kec. Gajah

 

 

 

 

Korwil Biddikbud Kec. Mijen

 

 

 

 

Korwil Biddikbud Kec. Sayung

 

 

 

13.00 – 15.00

Korwil Biddikbud Kec. Karanganyar

 

 

 

 

Korwil Biddikbud Kec. Mranggen

4

Kamis

5 Maret 2026

08.00 – 12.00

Korwil Biddikbud Kec. Karangawen

 

 

 

 

Korwil Biddikbud Kec. Kebonagung

 

 

 

 

Korwil Biddikbud Kec. Guntur

 

 

 

13.00 – 15.00

Korwil Biddikbud Kec. Bonang

 

 

 

 

Korwil Biddikbud Kec. Wedung

 

 

Share via
Copy link
Powered by Social Snap