Tugas PPID Pembantu : Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya ; Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan; Melaksanakan kebijakan tehnis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, …