Rakor PPDB Daring Jenjang SMP Tahun 2021/2022 Kabupaten Demak

DINDIKBUD-20/04/2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melalui Sekretariat, Sub. Bag. Program menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan PPDB Daring Jenjang SMP Daring Tahun Pelajaran 2021/2022, Kegiatan dilaksanakan di Aula Budi Utomo Dindikbud Kab. Demak yang di hadiri seluruh Kepala SMP Negeri Se-Kabupaten Demak, Kepala Bidang SD dan SMP, Kepala Seksi SMP, Kegiatan di Buka secara langsung oleh Drs. Eko Pringgo Laksito, M.Si, selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, dalam kesempatan tersebut menyampaikan Kebijakan PPDB : Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Secara lebih lengkap materi dapat di lihat dan unduh dibawah ini :

Kebijakan PPDB 2021

download disini

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Drs. SUBKHAN, M.M menjelaskan PPDB Daring ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, dan juga jalur prestasi.

Jalur zonasi sendiri memiliki banyak manfaat seperti mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah, pemerataan akses pendidikan, kondisi kelas yang heterogen, peningkatan kapasitas guru, peningkatan SPM dan PPK, menghilangkan praktik jual-beli kursi dan pungli, hingga menjadi alat ukur intervensi pemerintah pusat dan pemda.

 

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dapat di lihat di bawah ini :

PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

dengan kegiatan Rapat Koordinasi diharapkan pelaksanaan PPDB Daring Jenjang SMP Negeri di Kabupaten Demak dapat dilaksanakan dengan baik .

Semoga bermanfaatTerimakasih

Share via
Copy link
Powered by Social Snap