Kepada Yth. :
1. Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan;
2. Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
5. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi; dan
6. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Dalam rangka menjamin keamanan akun pengelola data yang berimplikasi pada pengelolaan
data pendidikan, Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pemutakhiran dan
menerapkan penyesuaian di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan
(https://sdm.data.kemdikbud.go.id) untuk mengakses aplikasi-aplikasi verifikasi dan validasi
(verval) data induk pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginstruksikan
kepada satuan-satuan pendidikan di lingkungan Saudara dan petugas pendataan di instansi
Saudara yang sudah terdaftar di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan
Kebudayaan.
Secara Lebih lengkap dapat dilihat sebagai berikut :
surat edaran dan panduan SDMSemoga bermanfaat – Terimakasih




















Users Today : 309
Users Yesterday : 433
This Month : 742
This Year : 233909
Total Users : 545264
Views Today : 3414
Total views : 3829985
Who's Online : 6

Recent Comments