DINDIKBUD-14-03-2022 Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi pasal 288 poin c serta hasil Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik yang menunjukkan adanya data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda), secara lengkap sebagai berikut :
Semoga Bermanfaat – Terimakasih





















Users Today : 524
Users Yesterday : 964
This Month : 5699
This Year : 223564
Total Users : 534919
Views Today : 4707
Total views : 3775832
Who's Online : 2

Recent Comments