DINDIKBUD-13/07/2021 Regrouping merupakan penggabungan beberapa Sekolah Dasar (SD) menjadi satu dalam rangka efisiensi anggaran pendidikan dan efektifitasnya untuk peningkatkan mutu pendidikan, atau merupakan usaha penyatuan dua unit SD atau lebih menjadi satu kelembagaan atau institusi dan diselenggarakan dalam satu pengelolaan, sesuai dengan Keputusan BUPATI DEMAK Nomor 421.2/190 Tahun 2021 tentang Regrouping Sekolah Dasar Kabupaten Demak Tahun 2021, secara lengkap surat bisa di lihat di bawah ini :
Semoga bermanfaat – Terimakasih




















Users Today : 489
Users Yesterday : 964
This Month : 5664
This Year : 223529
Total Users : 534884
Views Today : 3927
Total views : 3775052
Who's Online : 5

Recent Comments