DINDIKBUD-31/7/2019 Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Di tingkat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, PPID Pembantu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Semoga bermanfaat – Terimakasih
Itu memang milik Anda! . Kita setidaknya perlu membuat orang-orang yang mencuri gambar ini mulai nge-blog! Mereka mungkin hanya melakukan pencarian gambar dan mengambilnya. Tapi tampilannya menarik!
Very interesting points you have mentioned, thankyou for putting up.
Saya bersyukur bahwa saya menemukan kembali situs ini, tepat informasi yang saya telusuri!
Konten yang hebat! Saya akan kembali untuk membaca konten lainnya. Terima kasih atas informasi ini.
Artikel yang bagus. Ini jelas ditulis dengan baik dan mudah dipahami. Terima kasih telah berbagi pengetahuan ini.