DINDIKBUD-04/04/2019-PPDB Zonasi -Penerimaan Peserta Didik Baru dan Tata Kelola Sekolah – PRINSIP PPDB DAN TUJUAN Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai dengan PERMENDIKBUD 51 Tahun 2018 seperti yang di sampaikan oleh Drs. SUBKHAN, M.M. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam Rapat Koordinasi PPDB Berbasis Zonasi di Aula Budi Utomo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, adapun Prinsip dan Tujuan dari PPDB Berbasis Zonasi adalah :
- Prinsip :
- nondiskriminatif
- objektif
- transparan
- akuntabel
- berkeadilan
2. Tujuan
- mendorong peningkatan akses layanan pendidikan
- pedoman bagi : 1). kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi 2) kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB
Secara lebih lengkap paparan tentang PPDB Berzonasi dapat di unduh di bawah ini :
PPT PPDB dan Tata Kelola Sekolah
PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018