Menu Close

Frequently Asked Questions (FAQ)

Frequently Asked Questions (FAQ) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak

Halaman ini berisi kumpulan pertanyaan umum dan jawaban terkait pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.

Kategori Pertanyaan

  1. Informasi Umum dan Organisasi
  2. Layanan Pendidikan (Sekolah)
  3. Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
  4. Layanan Kebudayaan
  5. Pengaduan dan Kontak

 

  1. Informasi Umum dan Organisasi

Q: Apa tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak?
A: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan, yang meliputi pengelolaan pendidikan anak usia dini dan non formal, pendidikan dasar (SD dan SMP), guru dan tenaga kependidikan serta bidang kebudayaan.

Q: Satuan pendidikan apa saja yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak?
A: Kewenangan kami meliputi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendindikan Non Formal (PNF), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Demak. Sedangkan untuk SMA/SMK dan Pendidikan Khusus/Layanan Khusus (PK/PLK) merupakan kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Q: Di mana lokasi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak?
A: Alamat kami berada di Jl. Sultan Trenggono No. 189, Demak, Kode Pos 59516.

  1. Layanan Pendidikan (Sekolah)

Q: Kapan jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD dan SMP di Kabupaten Demak?
A: Informasi detail, termasuk jadwal, persyaratan, dan alur pendaftaran PPDB, dapat diakses melalui website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak atau di website sekolah tujuan saat masa pendaftaran tiba. Pengumuman biasanya tersedia beberapa waktu sebelum tahun ajaran baru dimulai.

Q: Bagaimana prosedur pendirian sekolah baru (PAUD/SD/SMP) di Kabupaten Demak?
A: Prosedur pendirian sekolah baru memerlukan beberapa tahapan perizinan. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan alur pengajuan izin operasional SD dan SMP dapat diajukan melalui bidang terkait di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.Sedangkan pengajuan izin untuk pendidikan PAUD dan Non Formal dapat diajukan melalui Mall Pelayanan Publik Kabupaten Demak

Q: Apakah tersedia beasiswa pendidikan untuk siswa miskin (BASIMDA) dari Pemerintah Kabupaten Demak?
A: Informasi mengenai program beasiswa miskin daerah (BASIMDA) dari Pemkab Demak termasuk persyaratan dan dokumen pendukung, dapat menghubungungi Tim Basimda di Bidang Pembinaan PAUD dan PNF serta Bidang Pembinaan SD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.

  1. Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)

Q: Apa saja layanan yang tersedia untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) di Demak?
A: Kami melayani berbagai keperluan GTK, antara lain:

  • Mutasi guru dan tenaga kependidikan.
  • Pengajuan cuti (tahunan, sakit, melahirkan, besar).
  • Usul kenaikan pangkat dan gaji berkala (KGB).
  • Usul pensiun.
  • Pembaharuan data kepegawaian guru pada Dapodik.

Q: Bagaimana cara mendapatkan informasi terkait data pokok pendidikan (Dapodik) atau NUPTK?
A: Pelayanan terkait pengolahan data Dapodik dan NUPTK dapat mendatangi langsung tim Dapodik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.

  1. Layanan Kebudayaan

Q: Layanan apa saja yang ada di Bidang Kebudayaan?
A: Bidang Kebudayaan mengelola program-program terkait pelestarian warisan budaya, pengembangan seni daerah, fasilitasi kegiatan seni, dan pengelolaan data cagar budaya di Kabupaten Demak.

Q: Bagaimana cara mengajukan izin kegiatan kebudayaan atau bantuan dana untuk komunitas seni?
A: Proposal pengajuan rekomendasi pentas sangar atau kelompok seni disampaikan secara resmi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.

  1. Pengaduan dan Kontak

Q: Bagaimana cara menyampaikan pengaduan atau masukan terkait layanan Dinas?
A: Masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi, pengaduan, konsultasi, serta saran dan masukan melalui:

  • Website resmi: dindikbud.demakkab.go.id
  • Telepon Pengaduan: 085701334266
  • Instagram: @dindikbud_demak
  • Datang langsung: Ke Unit Layanan Pengaduan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak. Jalan Sultan Trenggono no. 89 Demak
  • Q: Di mana saya bisa mendapatkan informasi resmi terbaru?
    A: Informasi resmi dan terkini dapat diperoleh melalui website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak (dindikbud.demakkab.go.id) dan akun media sosial resmi dinas Instagram @dindikbud_demak.

 

Share via
Copy link
Powered by Social Snap