Menu Tutup

Pemberitahuan Release DAPODIK Versi 2025

Kepada Yth.

Kepala Satuan Pendidikan Jenjang

  1. PAUD (TK, KB, TPA, SPS);
  2. DIKDAS (SD, SMP);
  3. DIKMAS (PKBM dan SKB).

di Demak

Disampaikan bahwa dalam rangka Pemutakhiran data semester 1 tahun ajaran 2024/2025 dilaksanakan menggunakan aplikasi terbaru yang saat ini dirilis yaitu Aplikasi Dapodik versi 2025 Integrasi data dan pembaruan aplikasi telah dilaksanakan agar Aplikasi Dapodik versi 2025 dapat digunakan sebagai alat untuk pengumpulan data dari satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB. Untuk keperluan tersebut Satuan Pendidikan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menugaskan Operator Dapodik untuk mengunduh aplikasi dapodik versi 2025 berupa installer di https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan;
  2. Memastikan Operator Dapodik sudah terdaftar dan update surat tugas di laman (https://sdm.data.kemdikbud.go.id/) dan melengkapi data di Profil Pengguna DAPODIK;
  3. Segera melakukan pemutakhiran data yang belum menginput data izin pendirian dan/atau SK Ijin Operasional dan Profil Citra Sekolah, Titik Koordinat Sekolah, Kegiatan Sekolah, Sarana dan Prasarana melalui laman (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/);
  4. Melakukan update data peserta didik, sarana, dan prasarana sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik versi 2025;
  5. Update Profil Sekolah, Profil Sarana dan Prasarana, Profil GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), dan Profil PD (Peserta Didik) dengan melengkapi referensi alamat sampai dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan tingkat desa/kelurahan melalui aplikasi dapodik versi 2025;
  6. Sekolah dapat melalukan perbaikan data PD (Peserta Didik) oleh operator dapodik melalui laman (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/) atau secara mandiri oleh Peserta Didik atau Wali murid melalui laman (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/), dengan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik sesuai dengan data pada Dukcapil;
  7. Verifikasi Akun Sekolah melalui (https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/) verifikasi akun sekolah melalui Operator Sekolah untuk akun yang belum terverifikasi;
  8. Verifikasi Akun dan Riwayat Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), melalui laman (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/) Verifikasi akun dan Riwayat Pendidikan GTK menjadi tanggung jawab GTK masing-masing, pengelolaan akun GTK dilakukan oleh GTK masing-masing;
  9. Sekolah dapat melakukan perbaikan data GTK melalui laman (http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/);
  10. GTK dapat melakukan pengecekan dan Validasi datanya melalui laman (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di dapodik;
  11. Penambahan GTK Baru dan persetujuan GTK Baru akan dimulai pada tanggal 29 Juli 2024 s.d. 29 Oktober 2024 melalui Admin Dinas untuk Sekolah Negeri Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB, sedangkan untuk Sekolah Swasta Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB Swasta melalui Operator Yayasan dan akan dikonfirmasi oleh Admin Dinas. Informasi syarat dan ketetuan penambahan GTK baru dapat di unduh di laman (http://dindikbud.demakkab.go.id/);
  12. Menugaskan Petugas pendataan untuk melakukan pemutakhiran data melalui Aplikasi Dapodik versi 2025 semester 1 tahun ajaran 2024/2025. Yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data diantaranya sebagai berikut :
  • Satuan Pendidikan diharapkan memprioritaskan pendataan Peserta Didik Semester 1 Tahun Ajaran 2024/2025 dengan status Naik Kelas terlebih dahulu dan selanjutnya peserta didik baru, serta melakukan isian partisipasi BOSP. Perubahan dan pembaruan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik. Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, disampaikan bahwa Satuan Pendidikan harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya, dan;
  • Cut off untuk program BOSP pada jenjang DIKDAS (SD, SMP), jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dan Jenjang Dikmas (SKB/PKBM) dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2024.;
  1. Validasi dan kebenaran data Sekolah menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah masing-masing;

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan banyak terimakasih.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Demak

 

HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, M.Si.
Pembina Utama Muda
NIP. 197606061995011001

Surat dapat di download disini …

2024071707403620240717032949Surat_Pemberitahuan Rilis DAPODIK Versi 2025

Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik

 Panduan Aplikasi Dapodik versi 2025

 Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah

 Panduan Pemutakhiran Dapodik untuk PPG Daljab Tahun 2022

 Panduan Pengisian Nilai UPK (Kesetaraan)

 Panduan Pemutakhiran Dapodik untuk Program Sekolah Penggerak

 Panduan Penilaian Kerusakan Sarana dan Prasarana

 Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka di Dapodik


Panduan Pengisian Sanitasi Sekolah

 Unduh disini


Formulir Dapodik

 Unduh disini

Video Infografis Pengenalan Aplikasi Dapodik

 Video Infografis Pengenalan Aplikasi Dapodik dapat dilihat disini

Share via
Copy link
Powered by Social Snap