DINDIKBUD-16/10/2023 Tim pelaksana pelayanan publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak sebagaimana Diktum KESATU agar dapat mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta mewujudkan tercapainya Visi dan Misi Kabupaten Demak.
Tim Pelaksana Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak nomor : 800/3640/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK PADA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak dapat dilihat dibawah ini :
SK_PELAYANAN_PUBLIK_perubahan




















Users Today : 449
Users Yesterday : 964
This Month : 5624
This Year : 223489
Total Users : 534844
Views Today : 2728
Total views : 3773854
Who's Online : 6

Recent Comments