DINDIKBUD-14-03-2022 Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi pasal 288 poin c serta hasil Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik yang menunjukkan adanya data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda), secara lengkap sebagai berikut :
Semoga Bermanfaat – Terimakasih






















Users Today : 512
Users Yesterday : 964
This Month : 5687
This Year : 223552
Total Users : 534907
Views Today : 4390
Total views : 3775515
Who's Online : 4

Recent Comments