DINDIKBUD-14-03-2022 Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi pasal 288 poin c serta hasil Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik yang menunjukkan adanya data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda), secara lengkap sebagai berikut :
Semoga Bermanfaat – Terimakasih




















Users Today : 334
Users Yesterday : 437
This Month : 11747
This Year : 244914
Total Users : 556269
Views Today : 3217
Total views : 3869859
Who's Online : 6

Recent Comments