Workshop Pengembangan Kurikulum Pendidikan Non Formal

DINDIKBUD–10/07/2019 Demak Sebanyak 65 tutor atau tenaga pengajar Perwakilan Kelompok Belajar Masyarakat (PKBM) menghadiri acara Workshop Pengembangan Kurikulum Bahan Ajar dan Model Pembelajaran Pendidikan Non Formal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Rabu, 10 Juli 2019.

Kepala Bidang Pendidikan Non Formal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak – Dra. AFIDA ASPAR, M.M. menjelaskan, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman penting bagi para tutor di lembaga pendidikan non formal agar lebih memahami dalam Penerapan Kurikulum Non Formal sesuai yang diharapkan.

“Tutor harus mampu menerapkannya tidak hanya sekedar mengajar dan meluluskan peserta paket,” kata AFIDA.

Dia menjelaskan, paradigma yang kadung melekat di kalangan para peserta pendidikan informal idealnya harus diubah. Mereka, lanjut Afida, hanya berorientasi pada selembar ijazah dan terkesan mengesampingkan ilmu yang diperolehnya sebagai bekal mengisi atau bahkan bisa menciptakan lapangan pekerjaan.

“Masyarakat masih berorientasi pada kelulusan dan mendapatkan ijazah tapi melupakan cita-cita pendidikan itu sendiri. Sehingga terkesan sekedarnya,” jelasnya.

Dari 65 peserta workshop perwakilan 28 PKBM Se-Kabupaten Demak akan diberikan waktu untuk menyelesaikan setiap persoalan pada pelaksanaan pengajaran di masing-masing PKBM. Workshop ini lebih ditekankan pada sistem dua arah, antara narasumber dan Tutor Pendidikan Kelompok Belajar Masyarakat (PKBM).

“Persoalan PKBM tidak semuanya sama, kondisi lingkungan, keluarga, pekerjaan sangat mempengaruhi proses belajar Non Formal,” Pendidikan Non Formal sistem kurikulum dan pengajarannya sama seperti Kurikulum umum. “ Paket A,B,C merupakan model pembelajaran yang disesuikan kondisi peserta Paket,”.

Ditempat yang sama, Kapala seksi Pendidikan Non Formal Informal (PNFI) – Supartiningsih, S.Pd, M.M. mengingatkan bahwa masyarakat harus mengerti bahwa ijazah Paket A,B,C diakui oleh Negara. Bahkan, ijazah tersebut  bisa digunakan sebagai data pelengkap saat mengikuti pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pastinya tidak berbeda dengan Home School. Bedanya Home School harus mengikuti Ujian Kesetaraan lagi.

“Sama-sama ditanda-tangani oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, jadi bagi masyarakat bukan usia sekolah jangan ragu untuk mengikuti pendidikan Paket,” ingatnya.

 

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap