DINDIKBUD-04/04/2019-PPDB Zonasi -Penerimaan Peserta Didik Baru dan Tata Kelola Sekolah – PRINSIP PPDB DAN TUJUAN Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai dengan PERMENDIKBUD 51 Tahun 2018 seperti yang di sampaikan oleh Drs. SUBKHAN, M.M. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam Rapat Koordinasi PPDB Berbasis Zonasi di Aula Budi Utomo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, adapun Prinsip dan Tujuan dari PPDB Berbasis Zonasi adalah :
- Prinsip :
- nondiskriminatif
- objektif
- transparan
- akuntabel
- berkeadilan
2. Tujuan
- mendorong peningkatan akses layanan pendidikan
- pedoman bagi : 1). kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi 2) kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB
Secara lebih lengkap paparan tentang PPDB Berzonasi dapat di unduh di bawah ini :
PPT PPDB dan Tata Kelola Sekolah
PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018






















Users Today : 556
Users Yesterday : 964
This Month : 5731
This Year : 223596
Total Users : 534951
Views Today : 5356
Total views : 3776481
Who's Online : 4

Recent Comments