DINDIKBUD-19/12/2019 Warga Belajar (WB) dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Demak, siap mengikuti Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020.
Peserta ujian akan dilaksanakan selama tiga hari pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C yang tersebar di 30 PKBM di wilayah Kabupaten Demak. Kasi Pendidikan NonFormal Supartiningsih, S.Sos. M.M saat melaksanakan monitoring kegiatan UAS Gasal di PKBM yang di laksanakan di PKBM masing-masing yang ada di Kabupaten Demak. Sesuai dengan jadwal yang dilaksanakan mulai hari Jum’at s.d. Minggu, 13 Desember s.d. 15 Desember 2019.
PAS ganjil merupakan bagian penting dalam upaya mengetahui daya serap masing-masing warga belajar dan kemampuan tutor dalam penyajian kompetensi sesuai kurikulum yang berlaku.
“Pelaksanaannya untuk mengukur keberhasilan lmateri yang disampaikan tutor pada saat proses kegiatan pembelajaran (KBB) selama enam bulan sebelumnya. Untuk mengetahui kemampuan warga belajar dalam penguasaan materi Yang diajarkan tutornya selama ini.
Sebelum pelaksanaan PAS ganjil ini dilaksanakan, semua tutor yang terlibat di dalamnya harus benar-benar bertanggung jawab dalam pembuatan soal-soal ujian yang berdasarkan kisi-kisi.
Pendidikan.kesetaraan sekarang merupukan pilihan Jadi usia sekolah formal bisa sekolah di non formal Pendidikan non formal merupakn pendidikan sepanjang hayat, Warga masyarakat yang tidak mengenyam pendidikan formal karena tidak mampu atau dengan latar belakang bisa paket, usia dewasa yang sudah bekerja putus sekolah , tidak hanya diberi materi saja tetapi juga mendapatkan ketrampilan /life skil.
Bahkan, ijazah paket A, Paket B dan Paket C bersifat resmi dan bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja.
“Untuk belajar di PKBM, usia peserta didik atau warga belajar tidak dibatasi. Bahkan, bagi yang sudah bekerja karena waktu belajar yang flexibel, sangat cocok.
Semoga bermanfaat – Terimakasih