MEKANISME PENERBITAN, VERIFIKASI DAN VALIDASI NISN

MEKANISME PENERBITAN, VERIFIKASI DAN VALIDASI NISN

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak

I. Pengertian

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah kode pengenal identitas peserta didik yang bersifat unik, tunggal, dan berlaku sepanjang masa untuk membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

NISN digunakan sebagai identitas peserta didik dalam:

  1. Pendataan pendidikan nasional.

  2. Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

  3. Verifikasi dan validasi data peserta didik.

  4. Perpindahan atau mutasi peserta didik.

  5. Penerbitan ijazah dan layanan administrasi pendidikan.

  6. Program bantuan dan layanan pendidikan sesuai ketentuan.

II. Tujuan Penerbitan dan Verifikasi NISN

  1. Memberikan identitas tunggal kepada setiap peserta didik.

  2. Mencegah terjadinya data peserta didik ganda.

  3. Menjamin kesesuaian data identitas peserta didik dengan dokumen kependudukan.

  4. Memastikan validitas data peserta didik pada Dapodik.

  5. Menjamin kesinambungan riwayat pendidikan peserta didik.

 

III. Persyaratan Penerbitan NISN

Sebelum proses penerbitan, satuan pendidikan harus memastikan:

No. Persyaratan Keterangan
1 NIK Sesuai KK dan Dukcapil
2 Nama peserta didik Sesuai akta kelahiran
3 Tempat lahir Sesuai dokumen kependudukan
4 Tanggal lahir Sesuai akta kelahiran
5 Jenis kelamin Sesuai dokumen resmi
6 Nama ibu kandung Sesuai data kependudukan
7 Data sekolah Sekolah memiliki NPSN
8 Data Dapodik Peserta didik tercatat dan terdaftar
9 Riwayat pendidikan Diperiksa apabila diperlukan, khususnya penerbitan tingkat lanjut

NISN merupakan kode referensi 10 digit yang diberikan secara unik kepada setiap peserta didik. Satu peserta didik hanya boleh memiliki satu NISN.

 

Data Referensi Kemendikdasmen+1

 

IV. Mekanisme Penerbitan NISN

Penerbitan NISN dilakukan melalui sistem pendataan dan verifikasi data peserta didik Kemendikdasmen.

A. Peserta Didik Baru Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar

  1. Orang tua/wali menyerahkan data identitas peserta didik kepada sekolah.

  2. Operator sekolah melakukan pendataan peserta didik pada Dapodik.

  3. Sekolah melakukan sinkronisasi Dapodik.

  4. Data peserta didik diproses melalui sistem integrasi data pendidikan.

  5. Sistem melakukan pemadanan identitas dengan data Dukcapil.

  6. Apabila identitas valid dan padan, NISN diterbitkan secara otomatis.

  7. NISN dapat diperiksa melalui laman pencarian NISN.

Catatan: Untuk peserta didik tingkat dasar (PAUD sampai kelas 6 SD), penerbitan NISN dilakukan otomatis apabila identitas peserta didik sudah padan dengan data Dukcapil.

 

Direktorat SMA+1

 

B. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Lanjutan

Untuk peserta didik tingkat 7 sampai 12/13 yang belum mempunyai NISN:

  1. Sekolah melakukan pendataan melalui Dapodik.

  2. Operator sekolah memeriksa identitas peserta didik.

  3. Memastikan NIK sudah padan dengan Dukcapil.

  4. Membuka aplikasi VervalPD.

  5. Memilih menu Penerbitan NISN Tingkat Lanjut.

  6. Mengajukan penerbitan NISN.

  7. Mengunggah ijazah dari satuan pendidikan sebelumnya sesuai persyaratan.

  8. Menunggu proses verifikasi dan persetujuan Pusdatin.

  9. Setelah disetujui, NISN diterbitkan.

  10. Sekolah melakukan pengecekan hasil penerbitan.

 

Direktorat SMA

V. Mekanisme Verifikasi dan Validasi NISN

Verifikasi dan validasi (Verval) dilakukan untuk memastikan bahwa NISN dan identitas peserta didik benar, sesuai dokumen resmi, serta tidak ganda.

1. Pemeriksaan data awal oleh sekolah

Operator sekolah memeriksa:

  • NISN peserta didik.

  • NIK peserta didik.

  • Nama lengkap.

  • Tempat dan tanggal lahir.

  • Jenis kelamin.

  • Nama ibu kandung.

  • Riwayat pendidikan.

  • Status keaktifan peserta didik.

2. Pemadanan data

Data peserta didik dicocokkan dengan:

  • Data Dapodik.

  • Data referensi pendidikan nasional.

  • Data kependudukan Dukcapil.

  • Riwayat pendidikan peserta didik.

3. Pemeriksaan hasil validasi

Status Tindakan
Valid/padan Data dapat digunakan
NIK tidak padan Periksa KK dan data Dukcapil
NISN kosong Lakukan proses penerbitan sesuai jenjang
NISN ganda Ajukan perbaikan melalui VervalPD
Identitas tidak sesuai Lakukan perbaikan data
Riwayat pendidikan tidak sesuai Lakukan penelusuran dan verifikasi dokumen
Data residu Selesaikan permasalahan sesuai jenis residu

4. Perbaikan data

Perbaikan data dapat dilakukan melalui:

  • Aplikasi VervalPD oleh operator satuan pendidikan.

  • Laman Arsip NISN oleh peserta didik atau orang tua/wali.

  • Dukcapil apabila terdapat ketidaksesuaian data kependudukan.

  • Layanan Pusdatin/ULT apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme reguler.

 

Pusdatin+2

VI. Bagan Alur Penerbitan, Verifikasi dan Validasi NISN

ORANG TUA / WALI PESERTA DIDIK

Menyerahkan KK, akta kelahiran dan data identitas

SATUAN PENDIDIKAN

Operator melakukan pendataan peserta didik melalui Dapodik

SINKRONISASI DAPODIK

Pengiriman data ke sistem pusat

INTEGRASI DAN PEMADANAN DATA

Pemeriksaan identitas dengan Dukcapil dan referensi pendidikan

PEMERIKSAAN STATUS DATA

Apakah identitas dan NISN sudah valid?

VALID / PADAN

Penerbitan NISN

Otomatis untuk tingkat dasar atau melalui persetujuan tingkat lanjut

TIDAK VALID

Perbaikan Data

VervalPD, Dukcapil atau layanan Pusdatin

NISN TERBIT DAN DATA VALID

Pengecekan NISN, pemutakhiran Dapodik dan penyimpanan dokumen

VII. Pembagian Tugas dan Kewenangan

Pelaksana Tugas dan tanggung jawab
Orang tua/wali Menyediakan dokumen identitas yang benar
Operator sekolah Menginput, memperbaiki, memverifikasi dan mengajukan data
Kepala sekolah Memastikan kebenaran dan kelengkapan data peserta didik
Operator Dinas Pendidikan Melakukan pendampingan, monitoring dan penanganan permasalahan sesuai kewenangan
Pusdatin Kemendikdasmen Mengelola referensi data induk, pemadanan, penerbitan dan persetujuan sesuai mekanisme
Dukcapil Memastikan keabsahan dan kesesuaian data kependudukan

VIII. Layanan Aplikasi dan Tautan Resmi

Sistem Verifikasi dan Validasi Peserta Didik

VervalPD – Operator Sekolah

Buka VervalPD

 

Pencarian dan Arsip NISN

Pemeriksaan identitas dan NISN peserta didik

Buka laman NISN

 

Referensi dan Residu Data Pendidikan

Pemantauan validitas data induk pendidikan

Buka Residu Data

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak

Informasi dan pelayanan administrasi Dapodik

Website Dindikbud Demak

IX. Pengendalian dan Monitoring NISN di Kabupaten Demak

Dindikbud Kabupaten Demak dapat melaksanakan pengendalian secara berkala dengan langkah berikut:

  1. Melakukan pemantauan jumlah peserta didik yang belum memiliki NISN.

  2. Mengidentifikasi NISN ganda.

  3. Mengidentifikasi NIK yang tidak padan dengan Dukcapil.

  4. Memantau peserta didik yang mengalami residu identitas.

  5. Memantau pengajuan penerbitan NISN tingkat lanjut.

  6. Melakukan pembinaan kepada operator sekolah.

  7. Melakukan koordinasi dengan Pusdatin apabila terdapat permasalahan yang membutuhkan penanganan pusat.

  8. Menyusun laporan penyelesaian residu NISN secara berkala.

Indikator keberhasilan:

  • 100% peserta didik terdata dalam Dapodik.

  • Setiap peserta didik memiliki satu NISN.

  • Tidak terdapat NISN ganda.

  • Identitas peserta didik padan dengan Dukcapil.

  • Seluruh pengajuan penerbitan dan perbaikan NISN ditindaklanjuti.

X. Dasar dan Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  2. Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan.

  3. Ketentuan pengelolaan Data Pokok Pendidikan dan referensi data pendidikan Kemendikdasmen.

  4. Petunjuk teknis dan mekanisme VervalPD Kemendikdasmen.

Referensi resmi tambahan:

 

XI. Rekomendasi SOP Pelayanan NISN Dindikbud Kabupaten Demak

Untuk mendukung tertib administrasi data pendidikan, mekanisme ini dapat ditetapkan menjadi SOP Layanan Penerbitan, Verifikasi dan Validasi NISN Dindikbud Kabupaten Demak, dengan ketentuan:

  • Layanan tidak dipungut biaya (GRATIS).

  • Pengajuan melalui satuan pendidikan.

  • Dokumen harus lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Perbaikan data mengacu pada dokumen kependudukan.

  • Kasus yang membutuhkan persetujuan pusat diteruskan sesuai kewenangan.

Informasi pelayanan Dindikbud Demak juga memuat mekanisme pengajuan verifikasi dan persetujuan murid baru.

 

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN DEMAK+1

 

Semboyan pelayanan:

SATU PESERTA DIDIK – SATU NISN – DATA VALID – IDENTITAS TERLINDUNGI.

 

Diagram alir teknis (Mermaid) Pengajuan Penerbitan NISN

Share via
Copy link
Powered by Social Snap