

PENGAJUAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MUTASI /REAKTIVASI
A. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;
- Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026;
B. PERSYARATAN
- Cek List Pengajuan GTK Mutasi;
- Surat Permohonan GTK Mutasi;
- Profil GTK Mutasi;
- Salinan KTP dan KK;
- Analisis Beban Kerja (ABK) per jabatan;
- SK Pembagian Tugas Mengajar terbaru;
- SK Pengangkatan;
-
- Sekolah NEGERI :
a. ASN (SK CPNS, PNS dan PPPK);
b. Non ASN (SK Penugasan dari Kepala Dinas dan/atau BUPATI);
tercatat di BKN
-
- Sekolah SWASTA :SK Ketua Yayasan (sekolah milik yayasan);
a. SK Ketua Perkumpulan;
b. SK Kepala Desa untuk Jenjang PAUD (sekolah milik Pemerintah Desa)
C. ALUR LAYANAN

- Mekanisme PTK Mutasi
- Menyiapkan Berkas: PTK Mutasi atau operator sekolah mengumpulkan seluruh dokumen persyaratan fisik.
- Pengajuan Mutasi ke Dinas: Mengajukan PTK Mutasi secara langsung.
- Verifikasi Dinas: Petugas dinas pendidikan melakukan Verifikasi dan validasi data sesuai dengan Analisa Kebutuhan Guru di Aplikasi Ruang SDM.
- Persetujuan (Approval): Jika data valid, dinas menyetujui pengajuan agar masuk ke data master pusat.
- Ruang SDM: Memadankan dan mengalirkan data PTK Mutasi ke Manajemen DAPODIK.
- Sinkronisasi Dapodik: Operator sekolah melakukan tarikdata dan sinkronisasi data Dapodik setelah disetujui.
- Prosedur PTK Mutasi
- Proses dalam Penyelesaian Permohonan Pengajuan GTK Mutasi dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu Penyelesaian dilaksanakan 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) semester;
- Layanan atas permohonan GTK Mutasi dilakukan secara langsung;
D. Waktu Layanan
Pelayanan diproses setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
7 hari kerja sejak diterimanya permintaan, dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) semester;
E. Biaya /Tarif
GRATIS / TIDAK DIPUNGUT BIAYA
Seluruh proses layanan Guru Baru dan Tenaga Kependidikan Baru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak tidak dipungut biaya.
F. Produk Pelayanan
GTK Terdaftar di Sekolah Tujuan Laman DAPODIK
G. Pengaduan Layanan
Datang langsung
Kotak saran
Email : disdik.demak@gmail.com
Wa : 082221702225 (Chat only)
Lampu Sentir

HALAMAN CONTOH
Cek list PTK Mutasi
Cek-List-ptk-guru-mutasi-TK-Swasta-di-DAPODIK-2027![]()
Contoh Surat Pengajuan PTK Mutasi
Contoh Surat Permohonan PTK Mutasi 2026![]()
Contoh Profil PTK Mutasi



















Users Today : 159
Users Yesterday : 427
This Month : 1019
This Year : 234186
Total Users : 545541
Views Today : 411
Total views : 3831010
Who's Online : 3

Recent Comments