Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)

DINDIKBUD-20/6/2019 – BUPATI DEMAK H.M. NATSIR Hadir memberikan Pembinaan dalam Persiapan MPLS yang di hadiri Kepala Sekolah SMP Se-Kabupaten Demak beliau di dampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten menyampaikan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dilarang melibatkan senior, kakak kelas, atau alumnus. Kegiatan itu pun harus dilakukan di lingkungan sekolah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Drs. Anjar Gunadi, M.Pd. beserta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Subkhan, M.M. menyampaikan PLS dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Di mana PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan kultur awal sekolah.

Ditambahkan, kegiatan itu dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari. Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah bertanggungjawab penuh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Prinsip yang harus dipedomani, perencanan dan penyelenggaraan adalah hak guru, dilarang melibatkan senior/ kakak kelas/ alumnus sebagai penyelenggara, dilakukan di lingkungan sekolah. Kegiatan yang dilakukan selama PLS harus bersifat edukatif, dilarang melaksanakan kegiatan yang bersifat perpeloncoan dan atau kekerasan.

“Siswa maupun penyelenggara wajib memakai seragam atau atribut resmi sekolah. Pihak sekolah dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan. Selama kegiatan, dilarang memberi tugas yang tidak relevan,” tegasnya.

Secara lengkap Materi MPLS dapat di unduh disini Download

mpls 4 (1)
mpls 4 (2)
mpls 4 (3)
mpls-1 (1)
mpls-1 (2)
mpls-1 (3)
previous arrow
next arrow

Semoga BermanfaatTerimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap