Return to Unit Kerja

Sekretariat

Tugas pokok Sekretariat adalah Sekretaris yang mempunyai tugas pokok menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan program, keuangan, umum dan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi serta pengoordinasian  perencanaan dan pelaporan dinas di lingkungan Dinas, Sekretariat memiliki Tugas dan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang program, keuangan, umum dan kepegawaian;
  2. Pengelolaan dan pelayanan program, keuangan dan administrasi umum, serta hukum, hubungan masyarakat dan organisasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi badan;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan badan;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
  5. Merumuskan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan dibidang kesekretariatan;
  6. Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang kesekretariatan;
  7. Memberi petunjuk, arahan serta membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. Menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. Merumuskan bahan kebijakan teknis kesekretariatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatasnya sebagai bahan kajian pimpinan;
  10. Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan program, keuangan, umum dan kepegawaian berdasarkan data yang masuk dan pemantauan lapangan;
  11. Mengoordinasikan perencanaan program antar bidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  12. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  13. mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, serta pelayanan terkait hukum, hubungan masyarakat dan organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  14. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
  15. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan bidang kesekretariatan;
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat  membawahi 1) Sub Bagian Program, 2) Sub Bagian Keuangan; dan 3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian