Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak berdasarkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan …
Pemberitahuan Update DAPODIK GTK PPPK Tahun 2024 Kepada Yth. Kepala Satuan Pendidikan Jenjang 1. Kepala SD Negeri (terlampir) 2. Kepala SMP Negeri (terlampir) Berdasarkan Surat Undangan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Nomor: …
DINDIKBUD-23/06/2022 Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Nomor : 421.2 / 0408 /2024 Tanggal : 02 Februari 2024 Tentang Penutupan Izin Pendirian dan Operasional SD Islam Al-Fattah Kecamatan Sayung, berdasarkan Hasil …
DINDIKBUD-22/01/2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak bersama HIPKI (Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia) Kabupaten Demak melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Akad Kerja Sama (MOU) dengan DUDI sekitar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 …
Daftar Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Tahun 2024 NO. Urut Nama Jabatan Photo 1 HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, M.Si Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2 RIDWAN, ST, MM Sekretaris Dinas 3 DIDIK …
Daftar Pejabat Struktural dan Sub. Koordinator DINDIKBUD Tahun 2024 Klik nama pejabat untuk melihat profil singkat pejabat yang bersangkutan : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan : HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, M.Si Sekretaris Dinas : …
DINDIKBUD-28/12/2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mendapat Piagam penghargaan LKP penyelenggara Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) kreatif dan inovative tahun 2023 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbudristek RI, atas nama LKP. Dimy Motor …
Peringatan Hari Jadi Kabupaten Demak ke 520 Tahun 2023
Yth.
1. Asisten Sekda Kabupaten Demak 2. Staf Ahli Bupati 3. Kepala OPD Kab. Demak 4. Kepala Instansi Vertikal/BUMN/BUMD Kabupaten Demak 5. Kepala Bagian Sekretariat
Dalam rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Demak Ke-520 Tahun 2023, disampaikan rangkaian acara sebagai berikut :
1. Pemasangan Bendera Merah Putih, umbul-umbul, lampu hias, dan spanduk dengan tema “BANGKIT BERSAMA UNTUK DEMAK BERMARTABAT, MAJU DAN SEJAHTERA;
DINDIKBUD-06/03/2023 Pemkab Demak bekerjasama dan berkolaborasi dengan komunitas Sepada Wespas Komunity Pucang Asri mengadakan kegiatan “Gowes Bareng Jajah Desa Milang Kori”, dalam rangka memeriahkan hari jadi Kabupaten Demak ke 520 tahun yang dilaksanakan pada hari Minggu (05/03/2023). Kegiatan gowes bareng diikuti oleh sekitar 500 peserta yang dimulai dengan start dan finish di lapangan kampus terpadu depan SMA Negeri 2 Mranggen.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, M.Si yang mewakili Bupati Demak, melepas peserta gowes menyampaikan rasa terima kasih kepada para peserta yang begitu bersemangat baik yang datang dari Demak maupun dari luar Demak. “Dengan masyarakat yang sehat, silaturahmi yang terjaga dan terjalin, maka ini akan menjadi kekuatan kita bersama membangun Demak tercinta ini. Semoga melalui kegiatan Gowes Jajah Desa Milang Kori ini, menjadikan Demak sehat dan Demak kuat”, ungkap bapak Haris.
Jarak yang ditempuh para peserta sejauh 15 kilometer dengan melewati rute desa Batursari, Kebonbatur, Sumberejo, Kauman, Mranggen dan Kembali lagi di lapangan kampus terpadu. Kegiatan juga dihadiri oleh Camat Mranggen beserta Forkopimcam dan jajaran korwil Dindikbud Mranggen, masyarakat serta ASN dilingkungan Pemkab Demak. Peserta selain disuguhi hiburan juga disediakan door prize utama sepeda motor, sepeda lipat, dan hadiah menarik lainya seperti perabotan elektronik dan perlengkapan rumah tangga lainya.
Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome). Penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan. Untuk itu, Kemendikbudristek meminta seluruh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Selain untuk memastikan pengukuran ketercapaian, a kurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik , akan menentukan kualitas perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan selanjutnya. Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik. secara lebih lengkap dapat di lihat dalam surat edaran sebagai berikut :
DINDIKBUD-02/03/2023 Rabu, 01 Maret 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan rapat koordinasi penyusunan Rencana Kerja (Renja) PD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak Tahun 2023, yang diselenggarakan di Aula Budi Utomo Dindikbud yang diikuti oleh Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Sub. Bagian, Koordinator Wilayah Dikbud Kecamatan Se-Kabupaten Demak, Ketua Dewan Pendidikan, Ketua HIMPAUDI, Ketua IGTKI, Ketua PGSI, dan pihak terkait lainnya,
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bapak Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, dalam kesempatan tersebut menyampaik pentingnya sinkronisasi program kegiatan dindikbud, dan dalam rapat ini dimaksudkan untuk sinkronisasi Program, Kegiatan, Sub. Kegiatan dan pagu anggaran dari masing-masing bidang dan membahas penyusunan Renja 2024.
DINDIKBUD-24/02/2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Bidang Pembinaan PAUD dan PNF mengadakan sosialisasi Juknis BOP Tahun 2023 yang di selenggarakan di Aula Budi Utomo Dindikbud Kabupaten Demak padah Hari Rabu, 23 Februari 2023 Kegiatan tersebut di buka oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan NonFormal Dra. Afida Aspar, M.M.
Adapun peserta yang hadir terdiri dari unsur :
Pengurus IGTKI Kabupaten sebanyak 2 orang
Pengurus HIMPAUDI Kabupaten sebanyak 2 Orang
Ketua IGTKI Kecamatan se-Kabupaten Demak;
Ketua HIMPAUDI Kecamatan se-Kabupaten Demak;
KS/ Pendidik TK 1 orang perkecamatan se-Kabupaten Demak;
Pengelola/ Pendidik KB/TPA/SPS 1 orang perkecamatan se-Kabupaten Demak;
Pengurus PKG Kecamatan se-Kabupaten Demak;
Kegiatan tersebut disampaikan secara langsung sampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan NonFormal Dra. Afida Aspar, M.M. yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikansecara lebih lengkap materi kegiatan dapat dilihat dibawah ini :
DINDIKBUD-22/02/2023 Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menyelenggarakan Sosialisasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang di selenggarakan di setiap Korwil Bidang Dikbud Kecamatan se-Kabupaten Demak, yang dilaksanakan pada hari ini Rabu, 22 Februari 2023 di Korwil Bidang Dikbud Kecamatan Guntur mengadakan Sosialisasi PMM yang di ikuti peserta sebanyak 138 Guru PAUD di wilayah Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Guntur acara di buka oleh Kasi Bidang Pembinaan Paud Sumini, S.E., M.M yang pada kesempatan tersebut menyampaikan setiap guru harus mempunyai akun belajar.id untuk masuk ke aplikasi Merdeka Mengajar.
Platform Merdeka Mengajar dibangun untuk menunjang Implementasi Kurikulum Merdeka agar dapat membantu guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi, dan pemahaman tentang Kurikulum Merdeka. Platform ini juga disediakan untuk menjadi teman penggerak bagi guru dan kepala sekolah dalam mengajar, belajar, dan berkarya.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, dapat dilihat dibawah ini :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Karya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal, maka dalam pelaksanaan penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, kami minta Saudara memastikan praktik sebagai berikut sebagai bagian dari kegiatan belajar mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal:
Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan
Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 2, khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu:
melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah;
merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal;
melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses melalui tautan laman id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan laman s.id/pmm-transisipaudsd.
menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud pada huruf c) sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun
Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD. Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd.
Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 dapat menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 d. 4 di atas. Kemendikbudristek telah menyiapkan serangkaian alat bantu yang dapat diakses pada tautan laman s.id/transisipaudsd dan tautan laman Platform Merdeka Mengajar (PMM) s.id/pmm-transisipaudsd.
Demikian Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Demak, 17 Februari 2023 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak,
HARIS WAHYUDI RIDWAN, A.P., M.Si. Pembina Tingkat I NIP. 197606061995011001
DINDIKBUD-21/02/2023 Senin, 20 Februari 2023 POP Yayasan anak cerdas ungaran bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Berdasarkan MOU antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak dengan Yayasan Anak Cerdas Ungaran Nomor 421.11/5918/2020 dan 032/Y.AC/XII/2020 tentang Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Kepala PAUD Dalam Program Organisai Penggerak (POP) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. acara di selenggarakan selama 4 hari mulai tanggal 20 sampai dengan 23 Februari 2023 di Balai Bahasa Provensi Jawa Tengah, Jalan Diponegoro 250, Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Kegiatan tersebut di ikuti oleh 33 Peserta dari unsur Pendidik dan Tenaga kependidikan di wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak. acara di buka oleh Kepala Bidang Pembinaan Paud dan PNF Dra. Afida Aspar, M.M. yang pada kempatan tersebut Ibu Dra. Afida Aspar, M.M., memberikan materi tentang membentuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berkualitas.
Adapun 4 Elemen PAUD berkualitas yaitu :
Kualitas proses pembelajaran, memiliki kualitas proses pembelajaran yang baik (sarpras hanya sebagai pendukung terjadinya proses pembelajaran yang aman dan nyaman);
Kepemimpinan dan pengelolaan sumber daya, memiliki tata kelola yang baik (melengkapi dapodik dan memiliki perencanaan yang baik);
Kemitraan dengan orang tua, Bermitra dengan orangtua;
Dukungan pemenuhan layanan esensial anak usia dini di luar pendidikan, memantau dan pendukung terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini di luar layanan pendidikan. Seperti pemenuhan kesehatan dan gizi, pembinaan moral emosional dan pengasuhan, serta perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.
Lanyanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi (LAMPU SENTIR)
Pelayanan Publik
Yuk berperan aktif dalam perbaikan pelayanan publik sehingga dapat terjadi perubahan yang lebih baik dari waktu ke waktu. Pengetahuan dan persepsi anda sangat berharga sebagai gambaran langsung dari pelaksanaan pelayanan publik saat ini.
Penilaian persepsi maladministrasi ini merupakan salah satu bagian dari penilaian yang lebih komprehensif yaitu penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia.