RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Rencana Kerja dan  Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan :

 

NO. URAIAN TAHUN KETERANGAN
1 Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2014 Lihat
2 Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga 2015 Lihat
3 Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga 2016 Lihat
4 Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2017 Lihat
5 Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2018 Lihat
6 Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2019 Lihat
7 Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2020 Lihat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Semoga bermanfaat … Terimakasih

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak adalah sebagai berikut :

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Bidang Pendidikan. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai Fungsi :

Continue reading

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DINDIKBUD KAB. DEMAK

Continue reading

Tugas PPID Pembantu

Tugas PPID Pembantu :

  1. Membantu PPID Utama  melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya ;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan tehnis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi dan mengkoordinasikan bahan dan data lingkup komponen di lingkungan OPD menjadi bahan informasi publik;
  6. Mengajukan permohonan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Utama Kabupaten Nganjuk;
  7. Memberikan layanan informasi publik kepada pemohon informasi Publik serta kepada PPID Utama ;
  8. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan tehnis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

Pembangunan di Kabupaten Demak terbilang baik dalam bidang infrastruktur, komunikasi serta bidang-bidang yang lain dimana semua itu perlu dukungan dan ketahanan dari berbagai bidang untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan diperlukan adanya keterpaduan dan sinergitas pembangunan antara Pemerintah Kabupaten dengan Kecamatan, Desa dan Kelurahan, di Demak memiliki potensi dalam sector pertanian, perikanan, pariwisata dan Industri yang perlu dikembangkan untuk mendukung dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia diperlukan Pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dalam berbagai sektor, masih banyak sekolah yang belum menyesuaikan Pendidikan life skill sehingga perlu diberdayakan untuk meningkatkan sinkronisasi antara Pendidikan dengan kebutuhan masyarakat sehingga bisa menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak dengan APBD, mengadakan Kegiatan yang menunjang Pendidikan berbasis life skill. nnnn

Continue reading

Sosialisasi DAPODIK 2019

Kegiatan Sosialisasi DAPODIK 2019

[Not a valid template]

Semoga bermanfaat

Pelantikan Pengurus Kabupaten IGTKI – PGRI Demak Periode VIII Tahun 2019-2024

DINDIKBUD-23/09/2019 Pelantikan Pengurus Kabupaten IGTKI – PGRI Demak Periode VIII Tahun 2019-2024 dan Seminar Nasional ” Bersinergi Untuk Generasi Hebat ” bersama Kak Seto Mulyadi, 

Sejumlah guru TK yang tergabung dalam  Ikatan Guru Taman Kanak – Kanak Indonesia  (IGTKI ) –  PGRI Kabupaten Demak mengadakan Pelantikan pengurus Kabupaten  IGTKI PGRI  Demak Periode VIII Tahun 2019 – 2014.Pelantikan Pengurus dKabupaten dilantik oleh Ibu Endang Sundari dari pengurus Provinsi Jawa Tengah. Untuk pelantikan Pengurus Kabupaten IGTKI PGRI Demak Periode VIII Tahun  2091-2024 kali ini di adakan seminar Nasional yang bertemakan “Bersinergi untuk Generasi Hebat “ yang disampaikan oleh Kak Seto dan Kak Martutik dan  diselenggarakan pada  Hari Selasa, 17 Agustus 2019 di Gedung IPHI Kabupaten Demak dan diikuti oleh ± 1200 pendidik Taman Kanak – kanak Kabupaten Demak. Kegiatan ini bertujuan agar pengurus Kabupaten IGTKI PGRI Demak yang baru  sanggup menjalankan tugasnya masing-masing dengan harapan dapat memberikan dukungan, support melalui wadah organisasi IGTKI PGRI kepada guru-guru TK Kabupaten Demak. Sehingga dapat memberikan pelayanan Pendidikan kepada anak usia dini dengan maksimal untuk dapat mencetak anak-anak yang berakhlak mulia, berkarakter, cerdas sehat dan ceria.

Continue reading

Juknis BOS Afirmasi Dan BOS kinerja

DINDIKBUD-20/09/2019 Berikut ini kami informasikan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan mengenai  Petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja  yang di keluarkan pada tanggal 5 September 2019, Kemdikbud mengeluarkan Permendikbud No. 31 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja (unduh). Jadi Dana  BOS  saat ini, ada 3 jenis, yaitu BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja.

BATANG TUBUH PERMEN 31 TAHUN 2019

BOS Reguler adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. BOS reguler ini, tentu sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Karena setiap sekolah sudah setiap tahun menerimanya.

BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal. Dana BOS ini bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Continue reading

Cara Memperoleh Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah

DINDIKBUD-19/09/2019 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah agar dapat memberikan legalitas kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial di mata publik. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan.

Untuk memperoleh sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS), calon kepala sekolah harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. Program penyiapan calon kepala sekolah secara simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah oleh lembaga yang terakreditasi, dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah.

Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

Kepala sekolah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik, sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 yang dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan dengan mengadakan proses rekrutmen yang meliputi pengusulan calon, seleksi administratif, dan seleksi akademik; sedangkan proses pendidikan dan pelatihan meliputi pemberian pengalaman pembelajaran secara teoritik dan praktik.

Continue reading

RAPAT KOORDINASI BOS AFIRMASI DAN KINERJA KAB. DEMAK

DINDIKBUD-19/09/2019 Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas tatakelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dan Afirmasi jenjang SD, SMP di Kabupaten Demak tahun Anggaran 2019. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengunaan Dana BOS tahun 2019, Kamis (19/9).

Kegiatan dilaksanakan di Aula Budi Utomo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, sosialisasi dihadiri seluruh Kepala SD, SMP Se-Kabupaten Demak yang mendapat BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Acara dibuka langsung Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Drs. EKO PRINGGOLAKSITO, M.Si, bersama Sekretaris Dinas Drs. SUBKHAN, M.MM dan Ka. Sub. Bag. Program Dwi Isnaini Saparyati, S.I.P, M.T., sebagai narasumber.

Diungkapkan Plt. Kepala Dindikbud Drs. EKO PRINGGOLAKSITO, M.Si., sambutannya, kegiatan sosialisi Juknis Dana BOS merupakan kegiatan rutin yang selalu digelar setiap awal tahun pelajaran dalam kalender pendidikan. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya dalam pelaporan Dana BOS Reguler, tetapi ada dua tambahan pelaporan Dana BOS sesuai Instruksi Kementian yakni Pelaporan BOS Afirmasi dan Pelaporan BOS Kinerja.

Continue reading