Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2021.b

Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Kepala LPMP
5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas
6. Kepala PAUD,SKB, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan PKBM

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Menindaklanjuti beberapa laporan terkait adanya bugs pada Aplikasi Dapodik versi 2021.a yang dapat mengganggu kelancaran sekolah dalam melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2020/2021, maka saat ini dirilis Aplikasi Dapodik versi 2021.b yang telah dilakukan perbaikan.

Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik versi 2021.b sebagai berikut:

  1. [Pembaruan] Penambahan Nomor Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan Nomor Seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB.
  2. [Pembaruan] Penambahan validasi riwayat pendidikan formal berjenjang untuk GTK.
  3. [Perbaikan] Menghilangkan isian lingkar kepala pada data rinci peserta didik untuk jenjang PKBM dan SKB.
  4. [Perbaikan] Perbaikan proses penentuan role pengguna dan peran.
  5. [Perbaikan] Penambahan beberapa atribut pelengkap pada endpoint getGTK pada fitur web service.
  6. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis ketika akan melakukan sinkronisasi (harus memiliki hak akses sebagai kepala sekolah).
  7. [Perbaikan] Perbaikan bugs saat penambahan/perubahan akun GTK untuk jenjang PAUD, PKBM, SKB, dan SD.
  8. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat menampilkan data pengguna di menu manajemen pengguna.
  9. [Perbaikan] Perbaikan bugs rombel daring untuk jenjang PKBM dan SKB.
  10. [Perbaikan] Perbaikan bugs saat penarikan data satuan pendidikan pada proses tarik data.
  11. [Perbaikan] Perbaikan bugs saat proses generate prefill nilai rapor.

 

Untuk melakukan update/pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2021.b, sekolah tidak perlu melakukan uninstall pada aplikasi dapodik versi 2021.a Adapun proses untuk melakukan update/pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2021.a dapat mengunduh dan install patch dapodik versi 2021.b, dengan mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Unduh file patch dapodik 2021.b pada menu unduhan laman https://dapo.kemdikbud.go.id/,
  2. setelah file patch dapodik 2021.b berhasil di unduh kemudian,
  3. Lakukan installasi sampai dengan selesai,
  4. Lakukan refresh (Ctrl + F5).

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia
Admin Dapodik

 

Unduhan

Panduan DAPODIK 2021.b

Panduan Aplikasi Dapodik versi 2021.b

Tautan Unduhan Panduan Dapodik Versi 2021.b

Tautan Unduhan Aplikasi Dapodik Versi 2021.b

Sosialisasi Peraturan Bupati Demak Nomor 82 Tahun 2020 tentang SPM PAUD

DINDIKBUD-08/12/2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, melalui Bidang Pembinaaan PAUD dan PNF Seksi PAUD melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Demak Nomor 82 Tahun 2020 tentang Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal dan Sosialisasi Penuntasan Ikut PAUD Pra Sekolah Dasar. Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Demak Joko Sutanto, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati lantai II Setda Kab. Demak dimulai pukul 08.00 wib s.d 12.30 wib. Dengan jumlah peserta 59 orang berasal dari camat se-Kab.Demak, Korwil Bidang Dikbud Kec se-Kab. Demak, Pengawas TK, Kemenag, Bappeda, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Demak serta mitra Paud yaitu Igtki dan himpaudi kabupaten dan Kecamatan.

Dalam acara tersebut Wakil Bupati Demak memberikan sambutan pengarahan tentang Kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini. Hadir pula narasumber dari Ka. Dindikbud, Ka Bidang Pembinaan Paud dan Pnf, Ka. Bidang Pembinaan GTK serta Ka. Subbag perundang-undangan pada bagian Hukum Setda Kab. Demak.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak Drs. Pringgo Laksito, M.Si. menjelaskan pentingnya pendidikan anak usia dini yang merupakan tolak ukur kemakmuran bangsa di masa depan. Menurut Eko penanaman nilai sejak anak usia dini menjadi sangat krusial agar tidak terjadi krisis moral bagi anak-anak bangsa di masa depan nanti. “Penanaman nilai sejak dini dapat menghindarkan anak di Kabupaten Demak dari krisis moral”, lanjut Eko.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Demak Nomor 82 Tahun 2020 tentang Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal dan Sosialisasi Penuntasan Ikut PAUD Pra Sekolah Dasar ini salah satunya menjadi wadah sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait, akan adanya SPM mengenai PAUD tersebut. Dengan terbitnya SPM ini, komimen daerah terhadap pentingnya pendidikan anak usia dini akan semakin meningkat.

Continue reading

Pengajuan dan Verval Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) Tahun 2020

 

DINDIKBUD-07/12/2020 

Kepada Ketua Yayasan Pendidikan

di lingkungan Kabupaten Demak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 53 ayat 1 menyebutkan bahwa penyelenggara satuan pendidikan formal yang didirikan oleh masyarakat diantaranya yaitu yayasan yang berbadan hukum pendidikan. Berkenaan dengan hal tersebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi dan validasi Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) dan pengajuan NPYP bagi yayasan yang belum memiliki.

NPYP merupakan standar kode pengenal unik bagi yayasan yang memiliki satuan pendidikan/lembaga, sehingga satu yayasan di setiap kabupaten/kota terdaftar secara tunggal. NPYP diperlukan sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola pendataan pendidikan dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat nasional.

Menindaklanjuti hal tersebut di atas, kami sampaikan kepada Saudara untuk mengajukan NPYP baru atau
mengajukan verifikasi NPYP dengan langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan cek kepemilikan (NPYP) melalui website http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id dan menentukan satu NPYP yang akan digunakan.
  2. Menugaskan satu pegawai sebagai Operator Yayasan untuk mendaftarkan akun operator melalui Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat website http://sdm.data.kemdikbud.go.id.
  3. Mengisi formulir pengajuan/verifikasi NPYP secara online sampai dengan tanggal 18 September 2020 melalui tautan di bawah ini atau melalui tautan ….  serta mengunggah file dokumen pendukung berupa:
  • SK Pengesahan Badan Hukum Menkumham (scan dokumen asli berupa file pdf max 1MB)
  • Foto Yayasan (file jpeg max 1MB)
  • Daftar sekolah di bawah naungan yayasan sesuai format (excel)

Setelah memperoleh verifikasi dan validasi NPYP, menugaskan Operator Yayasan untuk melakukan perekaman/input Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Baru yang belum pernah terdata dalam DAPODIK melalui http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk.

Demikian surat kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Panduan Verval Yayasan

3. Verval_Yayasan_Pendidikan_PUSDATIN

Continue reading

Sosialisasi Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Anak Beresiko Putus Sekolah (ABPS)

DINDIKBUD-08/12/2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melalui Sekretariat Dinas menyelenggarakan Sosialisasi Penganana Anak Tidak Sekolah (ATS) yang dilaksanakan pada hari Selasa, 08 Desember 2020, mulai Jam 08.00 s.d. Selesai di Aula Budi Utomo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP RIDWAN, ST, MT yang dihadiri oleh Seluruh Pengawas SD, SMP dan Penilik PAUD, DIKMAS Se-Kabupaten Demak.

Dalam kegiatan tersebut Beliau menyampaikan pentingnya penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) untuk memenuhi SPM di Kabupaten Demak. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengalokasikan anggaran anak tidak sekolah (ATS) melalui APBD dengan Kegiatan “Ayo Sekolah Kembali”, agar bisa kembali bersekolah,” ungkap Ridwan selaku Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP saat menyampaikan dalam pertemuan tersebut.

Continue reading

Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun Pelajaran 2020/2021

[DINDIKBUD-07/12/2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, tahun 2020 akan menjadi tahun terakhir pelaksanaan ujian nasional (UN). UN pada tahun 2021 akan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen tersebut tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau penguasaan materi kurikulum seperti yang selama ini diterapkan dalam ujian nasional, melainkan melakukan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa, yakni dalam hal literasi dan numerasi.

Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem Asesmen Nasional.
Petunjuk teknis ini mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III) Tugas dan tanggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.

Penjelasan Umum

Dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:

  1. Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional sampai dengan waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta asesmen nasional;
  2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
  3. Pengelola pendataan tingkat kota/kabupaten terdiri dari unsur kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
  4. Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
  5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemdikbud. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN;
  6. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemdikbud. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti AN;
  7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen;
  8. PDDATA adalah laman (http://pd.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta AN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PUSDATIN Kemdikbud;
  9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan Islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
  10. Biodata calon peserta AN adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta AN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
  11. Nomor Induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam buku induk satuan pendidikan
  12. Impor Data adalah proses penarikan data peserta didik yang bersumber dari sistem PD.DATA dilakukan pada sistem pendataan-AN
  13. Verifikasi dan validasi adalah pemeriksaan serta pernyataan kebenaran data calon peserta AN oleh satuan pendidikan;
  14. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta AN yang dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi;
  15. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta AN yang berasal dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional;
  16. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data AN;
  17. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan AN;
  18. Laman manajemen AKM adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan AN berbasis komputer.
Untuk file lengkap Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021 dilihat dibawah ini :
PETUNJUK TEKNIS CAPESAN (revisi DAS)11-11-20

Juknis bisa download disini

Semoga bermanfaat – Terimakasih

SELEKSI SUBSTANSI BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH

DINDIKBUD-07/12/2020 Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 dalam Program Peningkatan Mutu  dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan Seleksi Calon Kepala sekolah untuk jenjang TK dan SD. Adapun seleksi akan dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu : 1. Seleksi Administrasi 2. Seleksi Substansi

Adapun persyaratan Administrasi yang lengkapi terdiri dari :

  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Kabupaten Demak
  2. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. Memiliki sertifikat pendidik;
  4. Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
  5. Pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing kecuali dari jenjang TK;
  6. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik”selama 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
  8. Sehat jasmani, rohani,dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  9. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
  11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.

Continue reading

Pembinaan Yayasan dan Sekolah Swasta di Kabupaten Demak

DINDIKBUD-07/12/2020 Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Drs. Eko Pringgo Laksito, Msi di dampingi Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, RIDWAN, ST, MT menegaskan bahwa antara sekolah swasta memiliki peranan dalam mencerdaskan anak bangsa dan semua satuan pendidikan memiliki porsi yang sama yaitu meningkatkan mutu pendidikan di  Kabupaten Demak.

“Jiwa Swasta merasa termarjinalkan, itu keliru. Dari anggaran tahun ini pun bantuan terhadap sekolah swasta meningkat. Bahkan ditahun anggaran 2021 disiapkan anggaran bantuan sosial untuk Guru di Sekolah swasta dan semua sekolah harus maju,” ucap Eko Pringgo Laksito dalam acara Pembinaan Yayasan dan Kepala Sekolah Swasta di Aula Budi Utomo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.

Eko Pringgo Laksito menjelaskan, seluruh satuan pendidikan, khususnya SD dan SMP Swasta, harus memenuhi standar yang diterapkan guna membangun pendidikan yang lebih bermutu. Beberapa diantara adalah melakukan link and match, menggali kompetensi sesuai dengan kebutuhan di daerah masing-masing, serta adanya interaksi yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan dinas pendidikan. “Kuncinya ada di kepala sekolah agar lebih membuka diri dan bersilaturahmi dengan kita, agar kita juga bisa tahu keadaan sekolah dan bagaimana cara kita membantu meningkatkan kualitas disana,” tutur Eko.

Continue reading

Evaluasi Penyaluran Dana BOS Tahun 2020

DINDIKBUD-06/12/2020 Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Drs. Eko Pringgo Laksito, Msi. Mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyaluran Dana BOS Tahun 2020 yang di selenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan di Surakarta 04 – 05 Desember 2020.

Adapun dari kegiatan tersebut di sampaikan Tata Cara Pengembalian Dana BOS Reguler, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020. Adapun tata caranya dapat di lihat seperti di bawah ini :

11-Tata Cara Pengembalian Dana BOS 2020

 

Tata Cara Pengembalian Dana BOS Reguler, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Kwartir Cabang Demak Adakan Pitaran Pelatih Hotel Palm Berch Resort Bandengan Kabupaten Jepara

DINDIKBUD-06/12/2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melalui Bidang Pembinaan Kebudayaan menyelenggarakan Kegiatan Pitaran Pelatih Kwartir Cabang Demak yang dilaksanakan pada tanggal 05 s.d. 6 Desember 2020 yang bertempat di di Hotel Palm Berch Resort Bandengan Kabupaten Jepara – Jawa Tengah Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Drs. Eko Pringgo Laksito, M.Si turut hadir selaku anggota Mabicab Gerakan Pramuka.

Kegiatan di buka oleh Kakak Joko Sutanto selaku Waka Mabicab Gerakan Pramuka Demak, dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya peranan kepramukaan dalam meningkatkan semangat daya juang, disiplin, dan melatih kemampuan dalam pandu kepramukaan. (05/12/2020)

Menurut Widodo, salah satu Pelatih Pramuka Kwarcab Kabupaten Demak, Pitaran Pelatih dibuka oleh Kakak Joko Sutanto selaku Waka Mabicab Kwartir Cabang Kabupaten Demak, didampingi Kak Eko Pringgo Laksito. Selain bersifat pelatihan kegiatan ini juga sebagai ajang sharing para pelatih Kwarcab Kabupaten Demak.

“Pitaran pelatih ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas para pelatih pembina Pramuka di kwartir cabang Demak, sehingga pola pembinaan yang dilakukan oleh para pembina-pembina digugus depan merupakan kegiatan yang menarik, menantang dan menyenangkan serta mengandung pendidikan,” ujar Kak Eko Pringgo Laksito, M.Si (Mabicab).

Continue reading

SE DINDIKBUD: Pencabutan Simulasi KBM Blended Learning Tahap II

DINDIKBUD-03/12/2020 Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Demak nomor 440.1/2276 Tahun 2020 tanggal, 3 Desember 2020 perihal Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Demak. Maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mengambil kebijakan Pencabutan Simulasi KBM Blended Learning Tahap II. 

Surat Edaran Blended Learning berakhir-tte

Unduh Surat Edaran di sini