PENAMBAHAN GTK BARU JENJANG PAUD (TK-KB-TPA dan SPS) KAB. DEMAK

DINDIKBUD-02/10/2020   Pengelolaan Perekaman Data  Pendidik dan Tenaga Kependidikan  mulai tahun Pelajaran 2020/2021 menjadi wewenang Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemdikbud, hal ini berdasarkan Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Data dan Teknologi Informasi Nomor 3187/J1/TI/2020 Perihal Tata Kelola Pendataan Pendidikan Tanggal 06 Juni 2020. Merujuk dari surat Mentri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbud. 
Maka dengan ini kami sampaikan  Alur dan Syarat Penambahan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Data pokok Pendidikan (DAPODIK) 

Adapun Pedoman Penambahan PTK Baru dapat di Lihat di bawah ini :

Panduan Tambah PTK_DAPO_2021

Adapun langkah yang dapat di lakukan adalah sebagai berikut :

Mekanisme & Prosedur Penambahan PTK Baru pada Dapodik 2021 

Mekanisme penambahan PTK Baru bisa anda lihat pada bagian di gambar di atas. Ada beberapa pihak yang terlibat, meliputi Pemohon GTK, Sekolah, Ketua Yayasan, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, admin DAPODIK dan PUSDATIN Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Syarat Penambahan PTK Baru di Dapodik Penambahan PTK Baru ke DAPODIK  “TIDAK DIPUNGUT BIAYA”. Peberitahuan ini penting agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Pemohon/GTK  (Guru dan Tenaga Kependidikan)

  • Menyiapkan Dokumen Persyaratan PTK Baru untuk Proses Penambahan PTK.
  • Mengirimkan Dokumen dan File melalui laman dan e-mail yang telah di siapkan

Syarat-syarat Pengajuan PTK Baru Jenjang TK, KB, TPA dan SPS Negeri dan Swasta :

  1. Ceklist PTK Baru
  2. Surat Permohonan Tambah PTK Baru dari Kasek kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Profil Data PTK Baru
  4. Kartu tanda Penduduk (KTP)
  5. Kartu Keluarga (KK)
  6. Ijazah terakhir
  7. SK Pengangkatan – di Sekolah Negeri : Pejabat Pembina Kepegawaian/SK BUPATI/SK Kepala Dinas.
  8. Analisa Kebutuhan PTK (R10)
  9. SK Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas/Mengajar (sejak TMT sampai dengan sekarang)

Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah dan Operator Sekolah) 

  • Pengecekan terhadap kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya;
  • Pengesahan terhadap Dokumen (tanda tangan dan stempel pada copy dokumen)
  • Surat Permohonan Tambah PTK Baru kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.
  • Menarik Data PTK Baru dari Manajemen Dapodik melalui proses Sinkronisi Aplikasi DAPODIK.
  • Merekam Data Rinci PTK Baru melalui Aplikasi DAPODIK

Mengirimkan Data Rinci PTK Baru ke Pusat melalui Sinkronisasi DAPODIK

Ketua Yayasan  (Khusus Sekolah Swasta)

    • Pengecekan terhadap kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya;
    • Pengesahan terhadap Dokumen (tanda tangan dan stempel pada copy dokumen)
    • Surat Pengantar kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak untuk Input PTK Baru

Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan (Korwil)

  • Pengecekan terhadap kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya;
  • Pengesahan terhadap Dokumen (tanda tangan dan stempel pada copy dokumen)
  • Surat Pengantar kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak untuk Input PTK Baru

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak (DINDIKBUD)  

  • Melakukan Verifikasi dan Validasi Dokumen Data Persyaratan Tambah PTK Baru dari Satuan Pendidikan. (Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan)
  • Merekam Data PTK Baru Pada Laman Pengelolaan Data PTK Baru (Admin DAPODIK/GTK)

> PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI (PUSDATIN) KEMDIKBUD

  • Memadankan NIK ke Database Arsip PTK Kemdikbud
  • Memastikan PTK Baru yang ditambahkan belum terekam pada database Arsip PTK Kemdikbud.
  • Memadankan Identitas PTK Baru dengan Dindukcapil berdasarkan NIK
  • Menyediakan Referensi PTK Baru, dan
  • Mengalirkan data PTK Baru ke Manajemen DAPODIK

Setelah semua Proses terlaksana PTK baru akan masuk ke management DAPODIK, Satuan Pendidikan yang mengajukan PTK Baru melakukan Sinkronisasi DAPODIKnya.

Demikianlah informasi mengenai Alur dan Syarat Penambahan PTK Baru di DAPODIK yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Semua berkas di tempatkan dalam snelhecter Guru  Biru dan  Tendik Hijau dikirim ke Admin DAPODIK Kabupaten dan kirimkan file melalui laman berikut : s.id/gtk_baru_paud_dmk_2021

 

Download di bawah ini :

NO. URAIAN Lihat Contoh Download
1 Contoh Cek List GTK Baru Lihat
2 Contoh Surat Permohonan GTK Baru Lihat
3 Form Profil GTK Baru Jenjang PAUD dengan nama File (NamaGTK-NamaSekolah-NPSN-Kecamatan) Lihat
4 Contoh Form Analisa Kebutuhan PTK (R10) Lihat
5 SK Pengangkatan – di Sekolah Negeri : Pejabat Pembina Kepegawaian/SK BUPATI/SK Kepala Dinas Lihat
6 SK Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas/Mengajar Lihat
7 Cek hasil pengajuan di laman DAPODIK hubungi OPS Lihat

 

 

 

Catatan :
— baca aturan undang-undang guru dan dosen —

Daftar Pejabat Struktural Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak Tahun 2021

Semoga bermanfaatTerimakasih

STANDAR LAYANAN PENAMBAHAN GTK BARU

 

1 comment

  1. Sangat terbantu

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap