Rakor Desk Aset Triwulan 3 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak

DINDIKBUD-01/10/2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan dalam Pelaksanaan Desk Aset Triwulan 3 yang di pimpin secara langsung Oleh Ka. Sub. Bag. Keuangan dan Aset Ayu Danasari, S.E, dalam kegiatan tersebut di hadiri 14 koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Se-Kabupaten Demak, TK Negeri dan SMP SATAP.

Dalam Kegiatan tersebut disampaikan bahwa pengelolaan asset itu Ayu Danasari menyampaikan pembentukan Tim aset daerah dan rakor ini adalah untuk menyamakan persepsi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, sosialisasi program kegiatan pengelolaan barang milik daerah, dan pemberdayaan pejabat penatausahaan barang milik daerah dalam proses penatausahaan barang milik daerah di OPD.

Rakor ini juga untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang ada dalam pengelolaan barang milik daerah. Dan dalam pelaksanaannya terdapat permasalahan pengelolaan barang milik daerah di Pemerintah Kabupaten Demak, seperti proses perencanaan dan penganggaran pengadaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Inefisiensi dan belum optimalnya penggunaan barang milik daerah. Ifesiensi, rendahnya fungsi manfaat dan belum optimalnya pemanfaatan barang milik daerah untuk menopang PAD. Disisi pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, terdapat beberapa tanah yang belum bersertifikat, tanah dikuasai pihak lain juga barang bergerak berupa alat kantor dan sarana mobilitas yang masih dikuasai meskipun asn tersebut sudah pensiun atau mutasi.

Mekanisme penghapusan barang milik daerah yang belum sesuai ketentuan. Penatausahaan barang milik daerah yang belum akurat, tidak didukung data yang andal, aset yang tidak diketahui keberadaannya dan proses penyusunan laporan tidak tepat waktu. Dari sisi pembinaan, pengawasan dan pengendalian, terdapat beberapa permasalahan, yaitu sop belum disosialisasikan atau tersusun dengan baik, belum komprehensifnya kerangka kebijakan, keterbatasan data, keterbatasan sdm dan reformasi manajemen aset masih berada pada tahap awal.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibutuhkan komitmen dan kerjasama dari OPD sebagai pengguna barang dan BPPKAD sebagai pembantu pengelola barang milik daerah. Disisi lain transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang milik daerah adalah sebuah keniscayaan. Berangkat dari pemikiran tersebut, perlu dilakukan akselerasi dalam penyelesaian permasalahan dalam pengelolaan barang milik daerah, sehingga kedepannya dapat tercapai tujuan pengelolaan barang milik daerah di Pemerintah Kabupaten Demak. Yaitu sistem akuntabilitas pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan aset yang akuntabel dan professional. Tercapainya penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah yang optimal. Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Terjaminnya keamanan dan keterpeliharaan barang milik daerah. Terwujudnya aparatur pengelola barang milik daerah yang berdedikasi tinggi, bertanggungjawab serta memiliki wawasan dan ketrampilan dalam mengelola aset tetap.

Semoga BermanfaatTerimakasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap