Percepatan Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SMP Tahun 2020

DINDIKBUD-19/09/2020 Bidang pembinaan SD dan SMP Dindikbud kabupaten Demak pada tanggal 18 September 2020, melakukan sosialisasi percepatan pencairan dana PIP jenjang SMP tahun anggaran 2019 dan 2020. Bertempat di Aula Budi Utomo DINDIKBUD Kabupaten Demak acara tersebut di hadiri oleh semua operator PIP jenjang SMP se-kabupaten Demak. Dengan dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP Ridwan, ST, M.M. acara tesebut berlangsung selama 3 jam, dimulai dari jam 13.00 s.d 16.00 WIB. Dalam pengarahannya Ridwan, ST, M.M. menyampaikan beberapa hal terkait dengan program PIP, selain sangat penting bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu program tersebut merupakan program pemerintah untuk menuntaskan pendidikan bagi semua warga negara usia 6 s.d 21 tahun. Beliau juga mengingatkan kepada semua peserta, bahwa sukses tidaknya program PIP tersebut berawal dari kerja semua operator PIP mulai dari proses  pengusulan yang tepat sasaran sampai pada proses pencairan dana tersebut sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Selain agenda sosialisasi percepatan pencairan PIP tahun 2019, dan 2020 acara tersebut juga membahas teknis pengusulan calon penerima PIP tahun 2021 yg bersumber dari pengusulan melalui aplikasi dapodik. Sosialisasi yang dipimpin oleh Tri Pitoyo, S.Pd, M.Pd memaparkan secara detil teknis pengusulan calon penerima PIP melalui aplikas dapodik tersebut yang terbagi dalam dua tahap, untuk tahap I telah dibuka pada awal Juli dan di tutup per tanggal 31 Agustus 2020 yang lalu, sedangkan pengusulan tahap II telah dibuka pada awal September sampai dengan 31 Oktober 2020 yang akan datang. Dari kuota yang telah ditetapkan, usulan calon penerima PIP diprioritaska pada siswa yang sudah memegang kartu Indonesia Pinta (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), selain itu usulan juga memprioritaskan bagi siswa denga latar belakang yatim piatu, keluarga rentan miskin, siswa terkena dampak bencana dan dari latar belakang orang tua yang menjadi Nara pidana.

Dalam sesi diskusi beberapa peserta banyak menyoroti kinerja bank penyalur yang dirasa kurang maksimal dalam melakukan pelayanan saat proses pencairan. Dalam kesempatan tersebut kasi pembinaan SMP Tri Pitoyo, S.Pd, M.Pd berjanji akan selalu melakukan koordinasi dengan bank penyalur khususnya di wilayah kabupaten Demak demi kelancaran program PIP tersebut. Pengaduan dari kebanyakan orang tua yang menginginkan anaknya masuk dalam program PIP sering masuk di satuan pendidikan maupun Dindikbud yang menangani program tersebut, kurangnya pemahaman tentang alur  atau mekanisme pengusulan di kebanyakan masyarakat menjadi kendala tersendiri karena kurang akses informasi yang bisa di akses oleh masyarakat terutama kelas ekonomi menengah ke bawah. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data terpadu terintegrasi dengan semua program kesejahteraan sosial masyarakat termasuk program PIP, sehingga bagi masyarakat yang menginginkan anaknya mendapatkan program PIP di harapakan bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu bisa masuk dalam DTKS yang di naungi oleh kementrian sosial. Disampaikan pula dalam acara tersebut bahwa mekanisme pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara mandiri melalui https://pusdatin.kemsos.go.id/pendaftaran-mandiri-dtks .

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap