DINDIKBUD-05/02/2020 Pada hari ini, Kamis tanggal 06 Februari 2020 bertempat di Aula Budi Utomo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak telah melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja serta Komitmen bersama oleh Kepala Dinas, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Serta Pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai tindak Lajut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Penandatanganan pakta integritas ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si., Sedangkan pembacaan pakta integritas oleh Drs. SUBKHAN, M.M. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diikuti oleh seluruh Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, selanjutnya dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas dan Perjanjian Kinerja oleh setiap pegawai.
Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.
Semoga bermanfaat – Terimakasih