PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

DINDIKBUD-05/02/2020 Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau lebih disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja dari Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang professional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.

Kepala Sekolah sebagai pimpinan tertingi di dalam suatu sekolah mempunyai tugas yang kompleks dan sangat menentukan maju mundurnya suatu sekolah. Adapun standar minimal prosedur tugas Kepala Sekolah dapat digolongkan menjadi tujuh pokok sebagai berikut :

  1. Kepala Sekolah Sebagai Pendidik (Edukator).
  2. Kepala Sekolah Sebagai Manajer.
  3. Kepala Sekolah Sebagai Administrator.
  4. Kepala Sekolah Sebagai Supervisor (Penyelia).
  5. Kepala Sekolah Sebagai Leader (Pemimpin).
  6. Kepala Sekolah Sebagai Inovator.
  7. Kepala Sekolah sebagai Motivator.

Pada Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), dalam kegiatan penilaian kinerja kepala sekolah dokumen-dokumen yang diperikasa pengawas diantaranya terdiri dari 6 Komponen antara lain :

  1. BUKTI FISIK KOMPONEN 1  KEPRIBADIAN DAN SOSIAL
  2. BUKTI FISIK KOMPONEN 2 KEPEMIMPINAN PEMBELAJARAN
  3. BUKTI FISIK KOMPONEN 3 PENGEMBANGAN SEKOLAH
  4. BUKTI FISIK KOMPONEN 4 MANAJEMEN SUMBER DAYA
  5. BUKTI FISIK KOMPONEN 5 KEWIRAUSAHAAN
  6. BUKTI FISIK KOMPONEN 6 SUPERVISI PEMBELAJARAN
  7. KUESIONER  PKKS RESPONDEN PESERTA DIDK
  8. KUESIONER  PKKS RESPONDEN GURU
  9. KUESIONER  PKKS RESPONDEN ORANG TUA PESERTA DIDK
  10. DAFTAR HADIR RESPONDEN
  11. INSTRUMEN PKKS TAHUN 2019
  12. APLIKASI REKAP KEHADIRAN
  13. PERSETUJUAN DAN PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
  14. LAPORAN PKKS
  15. PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PKKS

 

Bagi Kepala sekolah yang belum memenuhi standar menurut hasil  UK dan PK belum berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan yang pada akhirnya berpengaruh pada pemenuhan kriteria  boleh tidaknya melanjutkan karir sebagai kepala sekolah. Jika dalam periode tertentu seseorang tidak lulus UK, batas waktu saat ini direncanakan dalam dua tahun, maka sesorang dapat diberhentikan sebagai kepala sekolah.

 

Semoga bermanfaatTerimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap