Jabatan Kepala Sekolah Bisa Diberhentikan, Jika Tidak Memiliki NUKS

DINDIKBUD-18/09/2019 Sebanyak 553 kepala sekolah jenjang TK, SD, SMP di Kabupaten Demak mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) di Kampus II Universitas PGRI Semarang (UPGRIS). Pelaksanaan Diklat sebagai persyaratan untuk mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Apabila gagal meraih NUKS, maka jabatan kepala sekolah dapat diberhentikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, NUKS ini harus dipunyai kepala sekolah dalam kurun waktu sampai April 2020. Kepala sekolah diberikan kesempatan dua kali, kalau kedua-duanya gagal meraih NUKS, maka jabatan kepala sekolah bisa diberhentikan, Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak ENDRA FATURAHMAN, S.STP. M.Si  .

Kepala Bidang Pembinaan GTK mengatakan, jika sampai batasan waktu April 2020 itu kepala sekolah belum mengantongi NUKS, maka risiko lainnya adalah mereka tidak bisa tanda tangan penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah, ijazah, dan lainnya. Dengan demikian, diklat itu bukan hanya formalitas, tetapi akan diaplikasikan untuk berinovasi dan berwirausaha dalam sekolahnya. Diklat dibuka Rektor UPGRIS Dr Muhdi M.Hum, didampingi Kepala Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) UPGRIS Dr. Wiyaka M.Pd,.

Hadir dalam kesempatan itu, Kasubbag Umum Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Drs I Nyoman Rudi Kurniawan MT. Di sisi lain, Muhdi menegaskan, kepala sekolah akan menjalani diklat selama 71 jam pelajaran. Dari ratusan kepala sekolah, mereka terbagi menjadi empat gelombang, sehingga diklat selesai diperkirakan hingga Oktober mendatang. Materinya terkait managerial, analisis manajemen, pengelolaan SDM, kepemimpinan, dan wirausaha.

Berikut Lampiran Peraturan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah :

“PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH”

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap