PENAMBAHAN PTK BARU JENJANG PAUD DAN PNF

PENAMBAHAN PTK BARU, MENGELUARKAN PTK DAN MEMUTASIKAN PTK ,
JENJANG PAUD DAN PNF

Pedoman Pengajuan PTK Baru

Salah satu perubahan  dan perbedaan  Aplikasi  Dapodik  versi 2018/2019  dengan  versi Sebelumnya adalah menu “Tam bah  PTK  telah  dinonaktifkan”. Efeknya adalah Operator Sekolah tidak dapat langsung menambahkan, memasukkan, mengeluarkan   dan memutasikan PTK tersebut ke dalam Aplikasi Dapodik versi 2018/2019, tetapi harus melalui  Admin KK Datadik/Admin Dapodik  di Dinas Pendidikan   setempat.

& Syarat Tambah   PTK Baru  haus melampirkan berkas sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Tambah PTK Baru kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten yang di tandatangani   Kepala  Sekolah  mengetahui  Kepala UPTD Pendidikan dan Kebudayaan  Kecamatan
  2. Formulir Isian Data PTK DAPODIK
  3. Foto copy Legalisir SK Pengangkatan Sebagai Guru Tetap (GTY/PNS/CPNS)
  4. Foto copy Legalisir SK Pembagian Tugas
  5. Foto copy Legalisir Ijazah Terakhir/Akta
    1. TK Ijasah Sarjana (Sl)/Akta dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini  ,Psikologi  yang diperoleh  dari program  studi terakreditasi
    2. KB/SPS/TPA ljazah D-ll PGTK, Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang diperoleh  dari program  studi
    3. Foto copy KK dan KTP
    4. Foto copy NUPTK (bagi yang sudah punya)

& Syarat Mutasi  PTK  harus melampirkan  berkas sebagai berikut  :

  1. Surat Permohonan Mutasi PTK kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan K Demak yang di tandatangani   Kepala  Sekolah  mengetahui  Kepala UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan.
  2. Surat Keterangan  Mutasi  yang di tandatangani  Kepala  Sekolah
  3. Surat pernyataan Mutasi Tunjangan Profesi Guru (bagi guru yang sudah sertifikasi pindah ke Juar K Demak)
  4. Formulir Isian Data PTK DAPODIK
  5. Foto copy Legalisir SK Pengangkatan   di tempat yang baru
  6. Foto copy Legalisir SK Pembagian  Tugas di tempat yang baru
  7. Foto copy Legalisir Ijazah Terakhir I Akta
  8. Foto copy KK dan KTP
  9. Foto copy NUPTK (bagi yang sudah punya)

& Syarat Mengeluarkan   PTK harus melampirkan  berkas  sebagai  berikut  :

  1. Surat Permohonan Mengeluarkan PTK kepada Kepala  Dinas  Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak yang di tandatangani   Kepala  Sekolah  mengetahui  Kepala  UPTD Pendidikan dan Kebudayaan  Kec
  2. Formulir Isian  Data PTK  DAPODIK
  3. Surat Pengunduran diri PTK (jika ada) /pemberhentian   PTK dari Kepala  sekolah,
  4. Foto copy surat Kematian  (jika ada)

Semua   berkas  dimasukkan   dalam  snelhecter  plastik  warna   hijau,  di validasi oleh Bidang Pembinaan GTK PAUD dan PNF setelah sesuai dikirim ke  Sub. Bag. Program Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Kab. Demak Admin /Operator GTK DAPODIK PAUD.                                                                            ·

-oO terimakasih Oo-

Download-1 : Pedoman Pengajuan PTK Baru

Download-2 : Cek List Pengajuan PTK Baru
Downlond-3 : Contoh Surat Permohonan PTK Baru
Download-4 : Form Isian PTK DAPODIK
Download-5 : Contoh Analisa Kebutuhan Guru R10 

Download-6 : Pedoman PTK Baru, Mutasi, Keluar Kab. Demak

Di Web : https://dindikbud.demakkab.go.id 
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap