Mekanisme Pengajuan NUPTK 2018

NUPTK singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Identitas bagi PTK yang berlaku secara nasional dan menjadi syarat dalam mengikuti berbagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK yang di programkan oleh Kemendiknas sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkapbagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mekanisme pengajuan NUPTK adalah :

Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
a. Penetapan calon penerima NUPTK; dan
b. Penetapan penerima NUPTK.

Untuk Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau  dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
b. belum memiliki NUPTK; dan
c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.

Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.

Syarat Penerbitan NUPTK

Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK:

  • PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
  • Belum memiliki NUPTK.
  • Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
  • Ijazah (sekolah dasar hingga pendidikan terakhir);
  • Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  • Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  • Bagi yang berstatus bukan PNS dan bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, melampirkan surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan;
  • Bagi yang berstatus bukan PNS dan bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lain yang menerangkan bahwa PTK telah bertugas selama paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus;

Syarat-Syarat Penerbitan NUPTK bisa di Download pada laman dibawah ini :

1. Surat Pengantar Salinan Download Disini;
2. Salinan Peraturan Sesjen NUPTK Download Disini;
3. Salinan Lampiran Persesjen NUPTK Download Disini;

Karena sistem pengajuan yang digunakan saat ini menggunakan sistem online maka semua syarat di atas akan harus dibuat dalam bentuk file digital (scan) dengan format file yang digunakan adalah PDF. Sebagai catatan pastikan bahwa hasil scan yang anda miliki jelas dan dapat terbaca dengan mudah.

Langkah Pengajuan

Setelah semua syarat pengajuan sudah anda miliki dalam bentuk file PDF selanjutnya adalah melakukan langkah pengajuan online seperti berikut ini :

  1. Bukalah website dengan tautan vervalptk.data.kemendikbud.go.id;
  2. Masuklah dengan menggunakan akun yang anda miliki;
  3. Kemudian upload semua file persyaratan;
  4. Tunggulah hingga proses verifikasi selesai;
  5. Proses verifikasi akan dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan, Ketua Yayasan/Kepala Dinas Pendidikan, dan Pusdatin Kemendikbud Ristek Dikti;
  6. Apabila persyaratan belum lengkap atau tidak sesuai maka akan muncul tampilan bahwa pengajuan anda ditolak (dikembalikan), jika pengajuan ditolak anda harus melengkapi berkas dahulu lalu mencoba mengajukannya lagi;
  7. Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka pengajuan anda akan diteruskan (di-approve);
  8. Terakhir tunggulah hingga Pusdatin Kemendikbud Ristek Dikti menerbitkan NUPTK anda;
  9. Selesai.

NUPTK bisa terbit setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK  sudah diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a. Kepala Satuan Pendidikan;
b. Ketua Yayasan dan atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kewenangan; dan
c. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
d. PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Alur Proses Pengajuan NUPTK dapat dilihat dibawah ini

 

 

 

Panduan Operasional Aplikasi Verval GTK - Ver.2

Semoga bermanfaatTerimakasih

2 comments

    • Acil on February 29, 2024 at 10:06 am

    bagus banget nih artikel nya, jadi tau apa itu singkatan NUPTK keren, mampir ke Daftar totoid88 juga nih bisa dapet uang cuma-cuma

    • devy on February 27, 2024 at 2:56 pm

    Bermanfaat banget nih artikel nya , jadi lebih tahu banyak ilmu saya, btw jangan lupa daftar di =Wingslots77 ya , asli bikin duit banget ini situs

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap